Infomasi Terkait
Kepada para importir, bahwa API yang diterbitkan sebelum tahun 2010 wajib disesuaikan dengan
AAA
Berdasarkan pemberitahuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor PEM-19/BC.9/2010 tanggal 6 Desember 2010 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, telah ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbutkan sebelum tahun 2010 wajib disesuaikan dengan ketentuan Permendag yang dimaksud paling lambat 31 Desember 2010
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneri Keuangan 220/PMK.04/2008 telah diatur bahwa nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apa bila API/APIT telah habis masa berlakukan
Importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 (telah memiliki API baru) wajib mengajukan pemutahiran database registrasi importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dilengkapi bukti / salinan dokumen data sebagai berikut :
DOWNLOAD file terkait
Demikian kami sampaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneri Keuangan 220/PMK.04/2008 telah diatur bahwa nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apa bila API/APIT telah habis masa berlakukan
Importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 (telah memiliki API baru) wajib mengajukan pemutahiran database registrasi importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dilengkapi bukti / salinan dokumen data sebagai berikut :
- API Baru
- Bukti identitas (KTP/SIM/Paspor) para penanggung jawab yang tercantum dalam API
- Sudat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku
DOWNLOAD file terkait
Demikian kami sampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar