Apakah anda berencana menjadi importir produk sepatu, sendal atau alas kaki lainnya di Indonesia ?
Jika benar..., Sebaiknya anda pelajari dulu aturan impor-nya atau berkonsultasi dulu dengan kami, agar anda tidak mendapat masalah saat melakukan impor di Indonesia. Karena jika anda tidak dapat memenuhi perizinan impor, setelah barang tiba di Indonesia.
Maka anda hanya mempunyai 3 pilihan yang sangat merugikan buat anda
1. Barang di Re-Ekpor ke Negara asal barang
2. Barang dihancurkan atau dimusnahkan
3. Barang disita oleh Negara dan akan di masukan ke dalam daftar lelang
Tentunya sebagai pengusaha anda tidak ingin hal di atas terjadi pada anda, selain anda tidak mendapatkan barang, anda juga berkewajiban untuk menanggung semua biaya yang timbul atas impor dan Re-Ekspor barang tersebut.
Untuk itu sebaiknya anda harus berkonsultasi dahulu kepada perusahaan yang berpengalaman, atau jika anda belum memiliki rekan, kami siap membantu anda.
Produk Sepatu atau Sendal adalah produk yang diawasi oleh pemerintah, selain perizinan dasar perusahaan, anda juga diwajibkan untuk memiliki "PERSETUJUAN IMPORT PRODUK ALAS KAKI" atau biasa disebut PI ALAS KAKI, dan sebelum barang di muat kedalam container, wajib dilakukan survey oleh lembaga surveyor yang diakui oleh pemerintah Indonesia
Dibawah adalah persyaratan untuk pengurusan PI Alas kaki, dan harus dimiliki sebelum impor dijalankan.