Selasa, 15 Oktober 2019

E.D.I. PIB dan PEB Tanjung Priok

Apa itu E.D.I Kepabeanan ?


Overview
 
Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, yaitu pengawasan lalu-lintas barang masuk dan keluar daerah pabean Republik Indonesia serta pemungutan bea masuk atas barang impor berdasarkan undang-undang (Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) diperlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang berbasis teknologi informasi.

Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO (Worl Trade Organization) dan WCO (World Customs Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.

Definisi EDI Kepabeanan

EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data. 



Manfaat dan Tujuan
- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional


Pihak-pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
- Bank

Senin, 14 Oktober 2019

Impor sementara Tanjung Priok

IMPOR SEMENTARA

 
1.       Apakah yang dimaskud impor sementara?
pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
2.       Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui  untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?
 Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
  • Mudah dilakukan identifikasi
  • Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
  • Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
3.       Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?
Manfaatnya adalah dapat memperoleh  pembebasan atau keringanan bea masuk
4.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?
  • Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
  • Barang untuk keperluan seminar
  • Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
  • Barang untuk keperluan tenaga ahli
  • Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
  • Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
  • Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
  • Barang keperluan contoh atau model
  • Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
  • Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
  • Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
  • Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
  • Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
  • Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
  • Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
  • Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
  • Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  • Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
5.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?
Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
6.       Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat
7.       Apakah semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal?
Yang dikecualikan adalah barang bawaan penumpang

8.       Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syarat?
Surat Permohonan minimal harus memuat:
  • Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
  • Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
  • Tujuan penggunaan barang impor sementara;
  • Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
  • jangka waktu impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan:
  1. dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
  2. dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT

9.       Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?
Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor  atas nama Menteri menerbitkan izin  impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

10.   Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?
Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.

11.   Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?
Terhadap barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum barang tersebut keluar dari kawasan pabean.

12.   Bagaimanakah prosedur  pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?
Importir  atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara  yang disampaikan  kepada kepala kantor pabean  paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.
Apabila penyampaian pemberitahuan  pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

13.   Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.

14.   Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?
Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.
Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.

15.   Bagaimana perlakuan terhadap barang impor sementara jika terjadi kerusakan besar atau musnah karena keadaan  memaksa (force majeure)?
Importir dapat  dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk  dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.

16.   Apakah yang dimaksud  dengan terlambat mengekspor kembali?
Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:
Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau
Pengurusan  administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi  ekspornya  dilakukan dalam jangka waktu  antara 30 hari  setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.

17.   Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?
Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor  sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar.