IMPOR SEMENTARA
1. Apakah yang dimaskud impor sementara?
pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar
dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3
tahun.
2. Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?
Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
- Mudah dilakukan identifikasi
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
- Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
3. Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?
Manfaatnya adalah dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk
4. Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?
- Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
- Barang untuk keperluan seminar
- Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
- Barang untuk keperluan tenaga ahli
- Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan
barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
- Barang keperluan contoh atau model
- Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
- Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga,
perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam,
kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan
kemanusiaan atau sosial
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
5. Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?
Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
6. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat
7. Apakah semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal?
Yang dikecualikan adalah barang bawaan penumpang
8. Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syarat?
Surat Permohonan minimal harus memuat:
- Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
- Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
- Tujuan penggunaan barang impor sementara;
- Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
- jangka waktu impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan
:
- dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
- dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT
9. Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?
Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila
disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan izin impor
sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat
Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
10. Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?
Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk,
importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea
masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya
dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara
yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan,
dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea
masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan
dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir
wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang
seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal
22.
11. Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?
Terhadap barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau
yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari
instansi yang berwenang sebelum barang tersebut keluar dari kawasan
pabean.
12. Bagaimanakah prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?
Importir atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan
dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara yang
disampaikan kepada kepala kantor pabean paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran
dan/atau jaminan.
Apabila penyampaian pemberitahuan pabean impor melebihi batas waktu 3
bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak
berlaku.
13. Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan
sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari
3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat
diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang
jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari
tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean
impor sementara.
14. Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?
Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara
tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain
setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur
Jenderal.
Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk
tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan
dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana
dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana
pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.
15. Bagaimana perlakuan terhadap barang impor sementara
jika terjadi kerusakan besar atau musnah karena keadaan memaksa (force
majeure)?
Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali
barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi
kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan
Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure)
tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan
dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.
16. Apakah yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali?
Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:
Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh
tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo
impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang
sama; atau
Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal
jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam
jangka waktu antara 30 hari setelah tanggal jatuh tempo impor
sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor
sementara.
17. Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?
Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak
mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dari bea masuk yang seharusnya dibayar.