Apa itu E.D.I Kepabeanan ?
EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data.
Pihak-pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
- Bank
Overview
Dalam
rangka memenuhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
bidang kepabeanan, yaitu pengawasan lalu-lintas barang masuk dan keluar
daerah pabean Republik Indonesia serta pemungutan bea masuk atas barang
impor berdasarkan undang-undang (Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan) diperlukan suatu sarana yang dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan
pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang
berbasis teknologi informasi.
Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO (Worl Trade Organization) dan WCO (World Customs Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.
Definisi EDI Kepabeanan
Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO (Worl Trade Organization) dan WCO (World Customs Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.
Definisi EDI Kepabeanan
EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data.
Manfaat dan Tujuan
- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional
- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional
Pihak-pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
- Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar