Selasa, 15 Oktober 2019

E.D.I. PIB dan PEB Tanjung Priok

Apa itu E.D.I Kepabeanan ?


Overview
 
Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, yaitu pengawasan lalu-lintas barang masuk dan keluar daerah pabean Republik Indonesia serta pemungutan bea masuk atas barang impor berdasarkan undang-undang (Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) diperlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang berbasis teknologi informasi.

Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO (Worl Trade Organization) dan WCO (World Customs Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.

Definisi EDI Kepabeanan

EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data. 



Manfaat dan Tujuan
- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional


Pihak-pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
- Bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar