Senin, 04 November 2019

REIMPORT DAN REEXPORT TANJUNG PRIOK

Re-impor

Re-impor adalah barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukan kembali ke Daerah Pabean.
Barang-barng yang dire-impor:
  • Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
  • Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean
Penyelesaian Re-impor dilakukan dengan dokumen PIB dengan persetujuan oleh pejabat BC setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Terhadap barang yang dire-impor harus segera di ekspor paling lama enam bulan. Jika ingin diperpanjang, harus mengajukan permohonan.
Terhadap barang re-impor yang diperbaiki diberikan pembebasan atau keringanan BM. Perbaikan ini tidak merubah barang atau jenis barang. Pembebasan hanya diberikan untuk barang yang terdaftar di manifest saat diekspor, sedangkan barag tambahan atau yang diganti tetap dikenakan BM.
Untuk mendapatkan pembebasan eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor DJBC dengan melampirkan:
  1. Daftar identitas barng yang dilakukan perbaikan
  2. Dokumen Pelengkap Pabean
  3. Hasil pemeriksaan pada saat barang akan diekspor
Untuk melakukan re-impor, eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan, dengan melampirkan
  1. Copy PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Hanggar tempat Ekspor atau Pejabat lainnya yang ditunjuk
  2. Invoice, yang mencantumkan harga spare parts/bagian yang diganti dan/atau ongkos perbaikan
  3. Copy izin (skep) ekspor untuk diimpor kembali dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat ekspor dilaksanakan

Re-ekspor

Re-ekspor adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke luar negeri.
Barang-barang yang dire-ekspor:
  • Barang ekspor yang harus ekspor kembali karena tidak memenuhi syarat(tidak sesuai pesanan, salah kirim, ada peraturan baru, rusak, tidak memenuhi ketentuan impor) di Indonesia atau atas permintaan importir untuk di reekspor.
  • Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di daerah pabean
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah pabean
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di daerah pabean
  • Barang impor sementara
Ketentuan pada poin pertama tidak berlaku apabila barang tersebut telah diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
Importir mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan.
Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan, berupa:
  1. BC 1.2 belum diajukan PIB,
  2. BC 3.0 telah diajukan PIB
Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada tulisan diatas apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan kedapatan sesuai.
Eksportir mengajukan permohonan yang mencantumkan data atas barang/bahan yang akan diekspor meliputi:
  1. alasan dilakukannya re-ekspor
  2. negara tujuan
  3. nomor/tanggal PEB
  4. nama barang/bahan
  5. nomor pos tarif
  6. jumlah dan satuan barang yang akan di re-ekspor
Dalam permohonan dilampirkan dokumen pendukung, antara lain:
  1. dokumen impor (copy PM, invoice, packing list, dan STTJ
  2. suarat pembatalan dari orderdari pembeli
Re-ekspor dilaksanakan dengan menggunakan PEB yang mendapat kemudahan ekspor dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat dengan Lokasi pabrik yang telah ditunjuk sebagai kantor pelabuhan muat.
Terhadap pemeriksaan fisik barang ekspor tersebut diterbitkan LPBC.
LPBC tersebut dilaporkan di dalam Laporan Ekspor (LE) tersendiri dengan melampirkan surat asli persetujuan re-ekspor