Kementerian Perdagangan memperbarui aturan ekspor kopi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang perubahan atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor kopi.
Laman
- NEWS
- TENTANG KAMI
- PENAWARAN
- TANYA JAWAB
- DOKUMENTASI
- ORGANISASI BEA CUKAI
- PELAYARAN INDONESIA
- PERATURAN IMPOR
- PERATURAN EKSPOR
- JENIS KAPAL
- CHECK HS CODE
- COMPANY PROFILE
- PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI)
- PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT)
- PERSYARATAN IMPORTIR PRODUSEN (IP)
- PERIJINAN IMPOR LAINNYA
- BARANG PINDAHAN
Minggu, 24 April 2011
Kementerian Perdagangan memperbarui aturan ekspor kopi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang perubahan atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor kopi.
di
22.47
Penggagalan Penyelundupan Methamphetamine
Penggagalan Penyelundupan Methamphetamine Golongan I Jenis Shabu (Metamphetamine) Sebanyak 1.658 Gr
di
22.36
Langganan:
Postingan (Atom)