Minggu, 24 April 2011

Penggagalan Penyelundupan Methamphetamine

Penggagalan Penyelundupan Methamphetamine Golongan I Jenis Shabu (Metamphetamine) Sebanyak 1.658 Gr


20-04-2011|admin (Sumber: humas)



DJBC, Pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 telah dilakukan penindakan terhadap Saudari ‘LTK’ nomor paspor : B 4802282 berkebangsaan Vietnam, tempat tanggal lahir TP. Ho Chi Minh, 11 Pebruari 1956 (55 tahun). Menumpang pesawat Air Asia, flight no. AK-594 tujuan Kuala Lumpur – Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adi Sucipto pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan pemeriksaan x-ray barang bawaan penumpang kedapatan : satu bungkus kristal berwarna putih yang disimpan dengan cara yang tidak wajar (disembunyikan di dalam tas punggung merk “POLO TEAM” warna hitam kombinasi biru) dengan membuat ruangan palsu (false concealment).

Telah dilakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan narkotest disimpulkan sebagai methamphetamine (shabu-shabu) dengan berat kotor (beserta kemasan) 1.658 gram (seribu enam ratus lima puluh delapan gram) berbentuk kristal putih, dengan harga dipasaran Internasional ± Rp 3.316.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam belas juta rupiah).

Untuk memastikan bahwa barang tersebut jenis methamphetamine (shabu-shabu), KPPBC Yogyakarta telah mengirim surat dan contoh barang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta dan diperoleh keterangan pendahuluan hasil uji laboratorium bahwa barang tersebut adalah methamphetamine yang termasuk dalam Daftar Narkotika Gol. I

Kegiatan pemasukan (importasi) barang larangan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) ditambah 1/3 (satu per tiga) karena lebih dari 5 gram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar