TANYA JAWAB

Barang Apa Sajakah Yang Dilarang Dimasukan Atau Dikeluarkan Ke / Dari Wilayah Indonesia Tanpa Ijin Instansi Berwenang ? 
1. Narkotika
2. Bahan Peledak
3. Senjata Api dan Amunisi
4. Petasan
5. Buku dan Barang Cetakan tertentu
6. Media Rekam Audio dan/ atau Visual
7. Alat-alat Telekomunikasi
8. Mesin Fotokopi Bewarna dan bagiannya
9. Beberapa Jenis Tanaman Tertentu
10. Tanaman dan Bibit Tanaman
11. Binatang yang Dilindungi Termasuk Bagian dan Produknya
12. Beberapa Jenis Ikan Berbahaya
13. Beberapa Jenis Ikan
14. Obat-obatan
15. Makanan dan Minuman yang tidak Terdaftar pada Departemen
16. Kesehatan RI Barang-barang Berbahaya
17. Pestisida
18. Limbah
19. Barang-barang yang Bernilai Budaya
20. Produk Barang Tertentu

Apa Sajakah Yang Termasuk Bahan Peledak?


1. Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan
2. Semua barang yang dapat meledak
3. Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya

Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Giserin harus mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT. Dahana serta dengan seijin Kepolisian Republik Indonesia

Apa Saja Yang Termasuk Senjata Api Dan Amunisi?


1. Bagian-bagian dari senjata api
2. Meriam / penyembur api dan bagiannya
3. Senjata tekanan udara / pegas (senapan angin)
4. Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, pistol bius dan yang sejenisnya dan bagiannya.
5. Segala pengisi senjata (mesiu / peluru)
6. Selongsong peluru (mantel kogels)
7. Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya

Apa Sajakah Yang Termasuk Petasan?


1. Segala jenis dan ukuran petasan
2. Happy crackers ( sejenis kembang api yang mudah meledak )

Dilarang keras memasukan segala jenis dan ukuran petasan

Buku Dan Barang Cetakan Apa Sajakah Yang Dilarang Masuk?


1. Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah
2. Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina
3. Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia atau sekedar menggunakan bahasa asing

Pemasukan buku dan barang cetakan berbahasa Cina untuk keperluan ilmiah harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Industri dan Perdagangan Pemasukan buku dan barang cetakan pada poin 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal: o Kelaziman diplomatik ( PP No 8 tahun. 1957) o Kepentingan pendidikan / pengajaran, termasuk berhuruf Braille ( atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) o Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut

Apa Sajakah Yang Termasuk Media Rekaman Dan Atau Visual?


Laser disc, compact disc, kaset, kaset video dan film. Pemasukannya harus melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan atau Badan Sensor Film. Kecuali TVRI untuk kepentingan siarannya dan Korps Diplomatik serta Lembaga-lembaga Internasional

Apa Sajakah Yang Termasuk Alat-Alat Telekomunikasi?


Alat-alat transiver seperti pemancar radio, handy talky, cordless telepon, dan sejenisnya. Pemasukan harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

Bagaimana Tentang Pemasukan Mesin Photo-Copy Berwarna ?


Harus mendapat ijin Departemen Industri dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)

Jenis Tanaman Apakah Yang Dilarang Diimpor/ Diekspor?


1. Kina (Linchan Species)
2. Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya.
3. Agave Sp
4. Musa Textilles Mees
5. Ranwoefia Sp
6. Rafflesia Sp

Pemasukan dan pengeluarannya harus seijin Departemen Pertanian.

Bagaimana Dengan Tanaman Dan Bibit Tanaman ?


Pemasukan / Pengeluarannya harus dengan ijin Departemen Pertanian dan harus melalui pemeriksaan karantina tumbuh-tumbuhan



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apa Saja Jenis Binatang Yang Dilindungi ?


Binatang langka dan dilindungi, meliputi :
1. Badak bercula satu
2. Orang utan / mawas
3. Kuntul
4. Burung Cederawasih
5. Tapir
6. Banteng
7. Menjangan
8. Kancil dan sebagainya

Pengeluarannya harus mendapatkan ijin dari Departemen Pertanian.

Apa Saja Jenis Ikan Berbahaya ?


1. Piranha
2. Vampirea Catfish
3. Aligator Gar
4. Silurus Slane
5. Esex Masouniongy
6. Electri Eel
7. Tetrodaoden Sp
8. dan sebagainya

Pemasukan dan pengeluarannya dilarang kecuali untuk keperluan Khusus seperti kebun binatang dan ilmu pengetahuan dengan seijin dari Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perikanan.

Jenis Ikan Apa Sajakah Yang Dilarang Diekspor ?


1. Benih Sidat (Anguila Sp) dengan diameter dibawah 5 mm
2. Ikan hias air tawar jenis Botia dengan ukuran 15 cm keatas (calon Induk)
3. Udang air tawar / sungai ( udang galah), dibawah ukuran 8 cm
4. Udang Windu (Panacidae Sp)
5. Benih ikan bandeng (nener) Pengeluarannya dilarang, kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan dan promosi hasil pertanian dengan seijin Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perikanan

Obat-Obatan Apa Sajakah Yang Dilarang Untuk Diimpor ?


1. Obat jadi tradisional Cina dalam bentuk kapsul, pil, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya
2. Obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM)

Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan harus dengan ijin Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Terhadap obat jadi atau obat tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang laut / udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan. Kecuali dalam jumlah wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut / pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan untuk diimpor

Apa Saja Yang Dimaksud Barang-Barang Berbahaya?


1. Zat radio aktif
2. Bahan kimia bersifat racun, mudah menyala/ terbakar, korosif dsb.

Pemasukannya harus mendapat ijin dari Departemen Kesehatan serta ijin dari Departemen Perdagangan dan Industri. Khusus radio aktif dilarang dimasukkan sebagai barang penumpang dan harus mendapat ijin dari Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan Departemen Industri dan Perdagangan

Apa Yang Dimaksud Peptisida ?


1. Pentaklorol fenol dan garamnya
2. Dikloro Difenil Trikloroetana (DDT) Pemasukannya harus mendapat ijin dari Departemen Pertanian

Apa Sajakah Yang Termasuk Limbah ?


Limbah Berbau dan Berbahaya (B3) antara lain :
1. Besi bekas dan berkarat
2. Sampah besi, baja, serta logam lainnya Pemasukan dan pengeluarannya harus mendapat ijin dari Departemen Industri dan Perdagangan

Apa Saja Barang Bernilai Budaya ?


1. Arca dan ornamen candi
2. Pustaka bernilai sejarah Pengeluarannya harus mendapat ijin Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan & Kebudayaan Dan Departemen Industri dan Perdagangan

Produk Barang Tertentu Yang Dilarang Diekspor, Antara Lain :


1. Karet bongkah, karet tanah, slab, unsmoked sheet, blanket sheet dengan kualitas tertentu
2. Jangat dan kulit mentah dari binatang sapi, kerbau, kambing, buaya, ular dll
3. Rotan dan inti rotan
4. Kayu mentah gelondongan Pengeluarannya harus mendapat ijin dari Departemen Industri dan Perdagangan.

Apa Sajakah Yang Termasuk Narkotika
?

1. Candu ( Papaper somniferum)
2. Koka (erythroxylon), termasuk tanaman dan olahannya
3. Ganja/ marijuana (Cannabis sativa) termasuk tanaman dan hasil olahannya
4. Morfin, Kokain, garam-garaman serta turunannya
5. Pengganti Narkotika (alamiah / sintetik)

Dilarang keras memasukkan / mengeluarkan, memiliki, menggunakan dan mengedarkan NARKOTIKA tanpa ijin instansi yang berwenang. 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Manfaat apa yang didapatkan dari Fasilitas Kepabeanan?


Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk :
- kecepatan waktu pemrosesan barang
- kemudahan prosedur pemrosesan barang
- pengurangan biaya

Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?


Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?


Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat?


Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?


Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

Apakah yang dimaksud dengan PNBP?


PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, BKC terdiri dari :
- etil alkohol (EA) atau etanol
- minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
- hasil tembakau

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?


Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

Apakah yang dimaksud dengan Cukai?


Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai

Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?


Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?


Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Apakah yang dimaksud dengan ekspor?


Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean

Apakah yang dimaksud dengan impor?


Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean

Backup data apa saja yang harus disampaikan dalam hal impor ?


Yang diminta adalah penyampaian data impor dan ekspor dalam bentuk file backup. untuk backup file impor file .BUP dan backup ekspor file .BUE bukan seperti laporan MITA ke client coordinator tiap bulan

apakah data .BUP dan .BUE tersebut termasuk impor melalui udara?


Seluruh pemasukan barang impor dan ekspor dari seluruh kantor Bea dan Cukai di Indonesia tidak hanya melalui KPU BC Tipe A Tanjung Priok

Bagaimana cara menarik data file .BUP pada modul PIB ?


Langkah untuk menarik data dari modul PIB perusahaan adalah :
1. Masuk ke Modul PIB
2. Klik Utility, klik Backup
3. Masukkan parameter yang ada dibawah (misalkan periode yang akan diambil)
4. klik folder yang akan dituju
5. klil backup (file akan tersimpan pada folder yang dituju pada langkah 4)

hal yang sama untuk modul PEB

Bagaimana pemberitahuan PIB untuk kebutuhan audit jika barang sample dikirim melalui jasa kurir? 
untuk melalui perusahaan jasa titipan (PJT) memang jika tidak banyak bisa sekaligus di-scan PIB-nya kemudian disampaikan pada bidang audit

Bagaimana menyampaikan backup data jika pemberitahuan menggunakan PPJK?


untuk perusahaan yang menggunakan jasa PPJK dalam transfer PIB/PEB, perusahaan dapat meminta PPJK yang dipakai untuk melakukan backup data.

Adalah hak dari perusahaan untuk meminta data dari PPJK untuk backup perusahaan sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara lain : komputer PPJK terkena virus, rusak sehingga perlu install ulang, perusahaan sudah mempunyai data

Bagaimana dengan pelaporan (bulanan) data ex-imp periode 01-01-2010 s.d. 31-01-2012 ? 
1. Untuk data backup PIB dan PEB periode 01-01-2010 s.d. 31-01-2012 dapat disampaikan maksimal pada tanggal 30 April 2012
2. Untuk backup data PIB dan PEB periode 01-02-2012 s.d. 31-03-2012 dapat disampaikan maksimal pada tanggal 30 April 2012
3. Untuk selanjutnya backup data PIB dan PEB agar disampaikan secara periodik perbulan maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya

Apakah data bisa disampaikan melalui email ?


penyampaian backup data impor dan ekspor dapat disampaikan via email ke alamat audit_kpupriok@yahoo.com atau diserahkan kepada petugas di bidang audit 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah file backup per PIB atau bisa digabungkan jadi satu ? 

karena berupa backup, data bisa ditarik langsung per periode yang diminta

Untuk dokumen impor yang sedang dilakukan pemeriksaan Pajak, apakah mendapat perpanjangan waktu? 
Yang diperlukan bukanlah dokumen impor, namun hanya backup data. Karena hanya merupakan backup data dan softcopy, dirasa tidak akan menyulitkan perusahaan dan tidak akan bertabrakan dengan kepentingan dari Direktorat Jenderal Pajak

Apakah untuk importir yang ekspornya tidak ada fasilitas seperti KITE, BMDTP,dll tetap menyampaikan data ekspornya ?
Sesuai S-200/KPU.01/2012 tanggal 22 Februari 2012 perusahaan tetap menyampaikan backup data ekspornya

Apabila ada kesulitan dalam membackup data ekspor dan impor, atau PPJK belum mengerti caranya, kemana harus bertanya ? 
Perusahaan dapat menyampaikan pertanyaan via email kealamat audit_kpupriok@yahoo.com atau telapon ke 021-4369268 atau bisa langsung datang ke Bidang Audit KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Pengaduan Pembayaran Pajak Rokok


Sesuai Surat Direktur Cukai S-17/BC.4/2013 tentang Pengaduan Pembayaran Pajak Rokok yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
Bahwa Pengaduan atas permasalahan dan kendala pembayaran pajak Rokok di Bank Persepsi dapat disampaikan melalui nomor Hotline bagian MPN Kementerian Keuangan nomor (021)52903801 ext. 201-208 dengan menyebutkan kantor cabang bank persepsi yang mengalamai kendala pembayaran pajak rokok agar dapat segera dilakukan koordinasi dengan kantor pusat banknya.