BARANG PINDAHAN

 


Barang Pindahan

Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu beisa kok pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Item atau Personal Effect, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

 

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

 

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?

  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

 

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu anda akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

 

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?

  • Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

 

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?

Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?

Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

 

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Melampirkan Invoice+Packing List
  5. Melampirkan Passport Asli
  6. Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  7. Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
  8. Melampirkan SKEP Penarikan

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. SK tugas belajar

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat keterangan telah selesai belajar

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  8. IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)

 

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

 

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu: barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatangan dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

 

Kok ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoicenya sendiri diisi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.

Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihatnya pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar