Selasa, 09 November 2021

Bagaimana cara impor bahan baku plastik di Indonesia ?

Jika anda ingin menjadi distributor atau importir untuk bahan baku plastik, anda harus memastikan bahwa anda sudah memiliki (PI) Persetujuan Import Bahan Baku Plastik terlebih dahulu, karna jika anda tidak memiliki PI tersebut, dipastikan anda akan mendapatkan masalah saat barang tiba di Indonesia.

Di bawah saya berikan persyaratan untuk pengurusan Persetujuan Import (PI) Bahan Baku Plastik


PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Baku Plastik
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/7/2013 Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 Importir Terdaftar (IT) IT Bahan Baku Plastik Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik Wajib
2 Lain-lain Fotokopi Kontrak Penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT-Bahan Baku Plastik dengan Perusahaan Produsen Fotokopi Kontrak Penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT-Bahan Baku Plastik dengan Perusahaan Produsen Wajib
3 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
No Hs Uraian Indonesia
1 2711.14.10 - - - Etilena
2 2901.21.00 - - Etilena
33902.30.90- - Lain-lain

DAFTAR HS

Senin, 08 November 2021

Bagaimana cara impor bahan baku minuman beralkohol di Indonesia

Apakah anda ingin menjadi importir bahan baku minuman beralkohol secara resmi di Indonesia ?

Peluang untuk menjadi distributor minuman beralkohol ini masih begitu besar di Indonesia, terutama dibidang pariwisata, seperti Perhotelan dan dunia hiburan. Sehingga permintaan masih sangat besar dan pemainnya masih sangat terbatas.

Jika anda tertarik untuk memulai impor bahan baku minuman beralkohol, di bawah saya berikan persyaratan untuk mendapatkan perijinan PI Bahan Baku Minol, sehingga anda tidak mendapat masalah di kemudian hari.


PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Baku Minol
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 48/M-DAG/PER/7/2015 Ketentuan Umum di Bidang Impor
2 Peraturan Menteri Perdagangan 97 Tahun 2020 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Bahan Baku Minuman Beralkohol

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis Wajib
3 Rek. DirJen IAK Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen Importir Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen Importir Wajib
4 Lain-lain Rencana kebutuhan Bahan Baku Minuman Beralkohol selama 1 (satu) Tahun Rencana kebutuhan Bahan Baku Minuman Beralkohol selama 1 (satu) Tahun Wajib
No Hs Uraian Indonesia
1 2208.20.50 - - Brandy
2 2208.20.90 - - Lain-lain
3 2208.30.00 - Wiski
4 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
5 2208.50.00 - Gin dan Geneva
6 2208.60.00 - Vodka
7 2208.90.20 - - Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
8 2208.90.40 - - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
9 2208.90.60 - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
102208.90.99- - - Lain-lain

DAFTAR HS

Bagaimana cara impor bahan bakar ke Indonesia

Apa ada ingin memasukan atau impor Bahan Bakar ke Indonesia ?

Sebelum saudara akan melakukan impor bahan bakar ke Indonesia, sebaiknya anda harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi ketentuan atas impor bahan bakar tersebut.

Salah satunya perusahaan harus memperoleh PERSETUJUAN IMPORT dari Kementerian Perdagangan.

Di bawah ini saya lampirkan persyaratan untuk pengajuan PI Bahan Bakar Lainnya.

PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Bakar Lain
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 21 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 NPWP NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain untuk BU dan pengguna langsung yang telah mendapat PI sebelumnya Laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain untuk BU dan pengguna langsung yang telah mendapat PI sebelumnya Tambahan
3 Rek. DirJen Minyak & Gas Rek. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Rekomendasi Ekspor Bahan Bakar Lain dari Kementerian ESDM Pilihan #3
4 Rek. DirJen Industri Agro Rek. Dirjen Industri Agro Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementrian Perindustrian Pilihan #3
5 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
6 Rek. IKFT Rek. IKFT Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Pilihan #3
No Hs Uraian Indonesia
1 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya
2 2207.20.11 - - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya
3 2207.20.19 - - - Lain-lain
4 2207.20.90 - - Lain-lain
5 3826.00.10 - - Coconut methyl ester (CME)
6 3826.00.21 - - - Dengan kandungan alkil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 %
7 3826.00.22 - - - Dengan kandungan alkil ester melebihi 98 %
8 3826.00.29 - - - Lain-lain
9 3826.00.30 - - Lain-lain
103826.00.90- Lain-lain

DAFTAR HS