Selasa, 09 November 2021

Bagaimana cara impor bahan baku plastik di Indonesia ?

Jika anda ingin menjadi distributor atau importir untuk bahan baku plastik, anda harus memastikan bahwa anda sudah memiliki (PI) Persetujuan Import Bahan Baku Plastik terlebih dahulu, karna jika anda tidak memiliki PI tersebut, dipastikan anda akan mendapatkan masalah saat barang tiba di Indonesia.

Di bawah saya berikan persyaratan untuk pengurusan Persetujuan Import (PI) Bahan Baku Plastik


PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Baku Plastik
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/7/2013 Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 Importir Terdaftar (IT) IT Bahan Baku Plastik Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik Wajib
2 Lain-lain Fotokopi Kontrak Penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT-Bahan Baku Plastik dengan Perusahaan Produsen Fotokopi Kontrak Penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT-Bahan Baku Plastik dengan Perusahaan Produsen Wajib
3 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
No Hs Uraian Indonesia
1 2711.14.10 - - - Etilena
2 2901.21.00 - - Etilena
33902.30.90- - Lain-lain

DAFTAR HS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar