Apa ada ingin memasukan atau impor Bahan Bakar ke Indonesia ?
Sebelum saudara akan melakukan impor bahan bakar ke Indonesia, sebaiknya anda harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi ketentuan atas impor bahan bakar tersebut.
Salah satunya perusahaan harus memperoleh PERSETUJUAN IMPORT dari Kementerian Perdagangan.
Di bawah ini saya lampirkan persyaratan untuk pengajuan PI Bahan Bakar Lainnya.
No | Hs | Uraian Indonesia |
---|---|---|
1 | 2207.10.00 | - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya |
2 | 2207.20.11 | - - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya |
3 | 2207.20.19 | - - - Lain-lain |
4 | 2207.20.90 | - - Lain-lain |
5 | 3826.00.10 | - - Coconut methyl ester (CME) |
6 | 3826.00.21 | - - - Dengan kandungan alkil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 % |
7 | 3826.00.22 | - - - Dengan kandungan alkil ester melebihi 98 % |
8 | 3826.00.29 | - - - Lain-lain |
9 | 3826.00.30 | - - Lain-lain |
10 | 3826.00.90 | - Lain-lain |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar