Senin, 08 November 2021

Bagaimana cara impor bahan bakar ke Indonesia

Apa ada ingin memasukan atau impor Bahan Bakar ke Indonesia ?

Sebelum saudara akan melakukan impor bahan bakar ke Indonesia, sebaiknya anda harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi ketentuan atas impor bahan bakar tersebut.

Salah satunya perusahaan harus memperoleh PERSETUJUAN IMPORT dari Kementerian Perdagangan.

Di bawah ini saya lampirkan persyaratan untuk pengajuan PI Bahan Bakar Lainnya.

PERIJINAN

Nama Perijinan : PI Bahan Bakar Lain
Keterangan : Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain
SLA : 5 Hari
Jenis :

HUKUM

No Aturan Nomor Keterangan Download
1 Peraturan Menteri Perdagangan 21 Tahun 2019 Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain

PERSYARATAN

No Dokumen Layanan Keterangan Syarat
1 NPWP NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib
2 Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan Laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain untuk BU dan pengguna langsung yang telah mendapat PI sebelumnya Laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain untuk BU dan pengguna langsung yang telah mendapat PI sebelumnya Tambahan
3 Rek. DirJen Minyak & Gas Rek. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Rekomendasi Ekspor Bahan Bakar Lain dari Kementerian ESDM Pilihan #3
4 Rek. DirJen Industri Agro Rek. Dirjen Industri Agro Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementrian Perindustrian Pilihan #3
5 OSS NIB Nomor Induk Berusaha Wajib
6 Rek. IKFT Rek. IKFT Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Pilihan #3
No Hs Uraian Indonesia
1 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya
2 2207.20.11 - - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya
3 2207.20.19 - - - Lain-lain
4 2207.20.90 - - Lain-lain
5 3826.00.10 - - Coconut methyl ester (CME)
6 3826.00.21 - - - Dengan kandungan alkil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 %
7 3826.00.22 - - - Dengan kandungan alkil ester melebihi 98 %
8 3826.00.29 - - - Lain-lain
9 3826.00.30 - - Lain-lain
103826.00.90- Lain-lain

DAFTAR HS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar