Kamis, 08 Juli 2021

Bagaimana cek HS code barang di Indonesia

 Sebelum kita menjalankan usaha impor atau ekspor barang, kita benar-benar harus paham dengan peraturan dari setiap barang yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena bila kita tidak paham dengan peraturannya, maka dipastikan akan timbul banyak masalah dan mengakibatkan biaya tinggi atas pengiriman barang tersebut.

Cara yang paling tepat, kita harus bisa menentukan HS yang sesuai dengan kriteria barang yang akan kirimkan, dan memastikan bahwa kita sudah memenuhi perizinan yang sesuai dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

Di sini saya akan memberikan panduan cara pengecekan HS code, supaya anda dapat lebih mudah melakukan pengecekan sendiri, dan bisa memperhitungkan besaran pajak atas barang yang akan dikirimkan

Langkah pertama, login ke : https://intr.insw.go.id/

 

Langkah kedua, masuk ke "Indonesia NTR" dan pilih HS Code Information

 


 Langkah ketiga : Pilih salah satu, apabila anda sudah mengetahui HS code maka pilih HS code, atau jika belum bisa pilih deskripsi dalam bahasa Indonesia atau Inggris




 

Langkah keempat

- Masukan 6 digit pertama dari HS code yang anda miliki

- "Search" untuk menampilkan hasil

- Pilih salah satu HS code yang sesuai dengan barang


Langkah kelima : 

1. Pastikan uraian atau deskripsi barang sudah sesuai

2. MFN (Most Favoured Nation) adalah besaran nilai pajak yang ditetapkan pemerintah

- BM adalah Bea Masuk atas barang

- PPN adalah Pajak pertambahan nilai atas barang

- PPH adalah Pajak penghasilan impor

NOTE : apabila PPH null, maka akan ditetapkan dengan tarif normal sebesar 2,5%, namun apabila diberikan kode : 999, ini harus dilakukan pengecekan di peraturan PPH

3. Prefential Tarrif adalah tarif Bea masuk khusus untuk negara-negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia 

4. Impor regulasi atau ekspor regulasi, apabila null maka barang tersebut tidak memerlukan perijinan khusus atau persyaratan khusus, cukup dengan perizinan umum saja, barang sudah bisa dijalankan. Namun sebaliknya, apabila ada, maka kita harus melengkapi perizinan sesuai yang disyaratkan