Minggu, 24 April 2011

<<< PENGUMUMAN >>>

 Peraturan Baru Ekspor Kopi
 Kementerian Perdagangan memperbarui aturan ekspor kopi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang perubahan atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor kopi.


Peraturan ekspor kopi baru yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat, mulai berlaku tanggal 3 Mei 2011.

Ketentuan baru itu memuat perubahan beberapa pasal, termasuk diantaranya perubahan pada pasal 6 Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 yang memuat aturan tentang persyaratan memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK).

Ketentuan yang baru hanya mensyaratkan pengajuan permohonan tertulis kepada dinas dengan melampirkan fotokopi sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (EKS) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS), tidak lagi mengharuskan pemohon melampirkan bukti pembayaran iuran kepada Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI).

Pasal 7 pada Permendag Nomor 41 tahun 2009 yang mengatur tentang penetapan besaran iuran ke AEKI dan kewajiban AEKI menyampaikan laporan keuangan setiap awal tahun berikutnya kepada Menteri Perdagangan juga dihapuskan.

Selain itu perubahan juga dilakukan pada pasal 8 tentang kewajiban dinas menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi ke Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan serta pasal 10 tentang kewajiban EKS dan ETK melaporkan realisasi ekspor ke direktorat yang sama.

Menurut aturan yang baru, dinas harus menyampaikan realisasi ekspor kopi setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.

Sementara laporan realisasi ekspor EKS dan ETK, sesuai aturan yang baru, wajib disampaikan setiap tiga bulan melalui laman Kementerian Perdagangan (http://inatrade.kemendag.go,id) paling lambat setiap tanggal 10 Oktober, 10 Januari, 10 April dan 10 Juli.

Pemerintah melakukan perubahan aturan ekspor kopi untuk mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha yang menggeluti perdagangan kopi ke luar negeri serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dalam bidang usaha tersebut.



5 April 2011  (Produk Pangan > Pedoman)
No : 00474/B/J1/87
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 00474/B/J1/87 TENTANG KEHARUSAN MENYERTAKAN SERTIFIKAT KESEHATAN DAN SERTIFIKAT BEBAS RADIASI UNTUK MAKANAN IMPOR
[versi PDF] [versi Image-File]

Teluk Bayur Bangun Terminal Peti Kemas


PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat akan segera mengoperasikan terminal peti kemas. Berdasarkan perencanaan, pembangunan terminal akan selesai akhir tahun ini sehingga pada 2012 terminal sudah dapat dioperasikan.
Pembangunan peti kemas ini dilakukan seiring terus meningkatnya arus barang melalui peti kemas di pelabuhan tersebut. Pada tahun 2010, arus kontainer mencapai 50.000 TEUs.
General Manager Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Yanto Barbarosa, mengungkapkan bahwa pembangunan terminal baru tersebut merupakan salah satu bagian dari program pengembangan dan peningkatan pelayanan di pelabuhan yang diasuhnya.
Saat ini pihak Pelabuhan Teluk Bayur tengah menyiapkan kelengkapan administrasi, perizinan, struktur organisasi hingga pembangunan lapangan peti kemas.
Terminal peti kemas dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan beberapa dermaga konvensional. Manajemen Pelindo II sendiri telah menyiapkan beberapa alat berat untuk menunjang aktivitas bongkar muat di masa depan. Tiga unit luffing crane dan tiga unit rubber tire gantry crane akan dikirimkan ke Pelabuhan Teluk Bayur dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar