Jumat, 01 April 2011

15 Kontainer Ikan Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok



Pelabuhan Tanjung Priok. (ist)


Rabu, 23 Maret 2011 | 03:26
JAKARTA - Sebanyak 15 kontainer ikan, tertahan di pelabuhan Tanjung Priok. Puluhan kontainer ikan impor ini dinyatakan bermasalah dari sisi kesehatan dan keamanan produk.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan kembali melakukan penahanan terhadap barang impor yang tak memenuhi syarat.

Kepala bidang penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama DJBC Tanjung Priok, Bonar Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3) mengatakan saat ini DJBC sedang mempersiapkan proses pengembalian atau reekspor produk kelautan tersebut.


Bonar mengungkapkan 15 kontainer berisi ikan segar ini diketahui berasal dari Tiongkok. Diperkirakan saat ini belasan kontainer lagi masih sedang dalam perjalanan. Pemerintah berencana untuk memulangkan semua ikan-ikan yang tak memenuhi syarat impor ini ke negara asalnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu mengatakan pemerintah harus bertindak tegas terhadap barang-barang impor.

’’Kalau memang illegal, tentunya akan kita tindak,’’ tegasnya.

Seperti diketahui, DJBC beberapa kali berhasil melakukan penahanan terhadap impor ikan illegal. Bukan hanya di Tanjung Priok, tapi juga di pelabuhan-pelabuhan lainnya seperti di Belawan Medan; Tanjung Perak Surabaya; Tanjung Mas, Semarang.

Per 21 Maret 2011, tercatat sekitar 200 kontainer atau setara dengan 5.300 ton ikan illegal masuk ke Indonesia yang diperintahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk di re-ekspor ke negara asal. Dari 200 kontainer tersebut 75 persen berasa dari Tiongkok, sisanya dari Thailand, Jepang, dan Vietnam.(red)



Menteri Fadel Kesal Lihat Mafia Ikan


MENTERI Perikanan dan Kelautan, Fadel Muhammad, kesal dengan praktik mafia ikan. Indikasi adanya praktik mafia ikan itu dibuktikan dengan penahanan 15 kontainer ikan import oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Fadel mengatakan, indikasi permainan mafia terbukti dengan masuknya impor ikan ilegal ini.
Karena dari sekian banyak ikan impor illegal yang masuk, temyata jenis ikannya masih sama dengan jenis ikan lokal. Seperti ikan kembung, ikan asin dan ikan tenggiri. "Yang paling bikin sakit hati itu ikan asin. Tingkah laku pengimpor barang-barang ini sudah lama. Hanya berbekal sepotong surat ekspor-impor, bisa masukkan barang-barang semau dia," kata Fadel kesal.
Padahal, kata Fadel, soal jenis dan ketentuan impor, sudah diatur tegas dan jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2010. Bekas Gubernur Gorontalo ini meminta seluruh importir membaca kembali ketentuan impor.
Untuk ikan ilegal yang sudah terlanjur tertahan di pelabuhan Indonesia, Fadel memerintahkan segera dilakukan langkah re-ekspor atau pengembalian kembali ke negara asal. Mayoritas berasal dari China dengan nilai barang mencapai ratusan miliar.
"Dalam seminggu ini harus dikembalikan, jangan dibakar. Menurut saya berulang kali kejadian, ada indikasi permainan. Saya teliti 13 perusahaan importir ini, dimiliki 3-4 orang, saya curiga ada mafia. Di mobil saya, sudah ada nama-nama perusahaannya," tegas Fadel tanpa menyebutkan detail nama perusahaan yang dimaksud.
Akibat ulah mafia ikan ini, kata Fadel, sangat merugikan nelayan lokal. Karena ikan impor yang masuk, dijual ke pasar dengan harga sangat murah. Contohnya, ikan kembung dari importir nakal ini dijual dengan kisaran harga Rp4-5 ribu per Kg. Padahal nelayan lokal menjual dengan harga Rp 14-15 ribu per Kg. Asal importir nakal pun sudah dipegang pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Bekingannya dari Jakarta, Medan dan Surabaya. Pemainnya dari situ dan ini pengusaha lokal yang bekerja sama dengan pengusaha asing dari China. Saya minta mereka di black list saja," tegas Fadel.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan kembali melakukan penahanan terhadap barang impor yang tak memenuhi syarat. Kali ini sebanyak 15 kontainer ikan, tertahan di pelabuhan Tanjung Priok. Puluhan kontainer ikan impor ini dinyatakan bermasalah dari sisi kesehatan dan keamanan produk.
Kepala bidang penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama DJBC Tanjung Priok, Bonar Nainggolan mengatakan saat ini DJBC sedang mempersiapkan proses pengembalian atau reekspor produk kelautan tersebut.
15 kontainer berisi ikan segar ini diketahui berasal dari Tiongkok. Diperkirakan saat ini belasan kontainer lagi masih sedang dalam perjalanan. Pemerintah berencana untuk memulangkan semua ikan-ikan yang tak memenuhi syarat impor ini ke negara asalnya. jpnn


67 Kontainer Ikan Impor Tertahan di Pelabuhan Belawan


Medan(MedanPunya.Com) Terkait 67 kontainer ikan impor yang tertahan di Pelabuhan Belawan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Ekspor Impor Ikan Sumatera Utara dan Kota Medan. Ikan impor tersebut tidak diizinkan dibongkar sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad ketika berkunjung ke Belawan. Menteri bahkan menginstruksikan agar ikan-ikan tersebut diekspor. Alasannya, ikan impor senilai lebih kurang Rp17 miliar`itu tidak menenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, di antaranya menyangkut kelengkapan surat penetapan instalasi karantina. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Guntur Manurung  mengakui ikan impor sebanyak 67 kontainer itu tidak  dilengkapi surat dimaksud, karena selama belasan tahun tidak pernah ada masalah dengan hal itu. "Selama ini kami tidak mengetahui keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, karena memang tidak pernah disosialisasikan. Kami bahkan merasa seolah-olah ada pengkondisian terhadap masalah ini sehubungan dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan ke Medan," katanya. Dia mengatakan, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi persoalan itu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut. Komisi B DPRD Sumut juga berjanji akan melakukan peninjauan ke lapangan. "Kalau memang harus melalui menteri, tidak tertutup kemungkinan kita juga akan menemui Menteri Kelautan dan Perikanan agar pengusaha tidak sampai dirugikan," kata politisi Partai Demokrat itu. Dia juga mengingatkan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Ekspor Impor Ikan untuk dapat memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010. "Ke depan kita harapkan agar tidak ada lagi masalah seperti ini," katanya. "Sebanyak 67 kontainer ikan impor sudah tiga minggu tertahan dan tidak bisa dibongkar di Pelabuhan Belawan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Ekspor Impor Ikan Sumatera Utara, M Gultom kepada wartawan hari ini. Pihak Asosiasi Ekspor Impor Ikan Sumut dan Kota Medan berharap ikan impor tersebut tetap dizinkan untuk dibongkar agar pengusaha tidak dirugikan. "Kami berharap sekali ini tetap diizinkan. Ke depannya kami akan penuhi semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. Kami minta Komisi B dapat menjembataninya," tambahnya.***mpc-mdn7 Pengusaha Diminta Ikuti Permen 17/2010 MEDAN|OB – Terkait 67 kontainer ikan impor yang tertahan di Pelabuhan Belawan, Menteri Perikanan dan Kelautan RI Fadel Muhammad mengintruksikan agar ikan-ikan tersebut tidak diekspor. Alasannya, ikan impor senilai lebih kurang Rp 17 miliar`itu tidak menenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, di antaranya menyangkut kelengkapan surat penetapan instalasi karantina. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Guntur Manurung mengakui, ikan impor sebanyak 67 kontainer itu tidak dilengkapi surat dimaksud, karena selama belasan tahun tidak pernah ada masalah dengan hal itu. “Selama ini kami tidak mengetahui keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, karena memang tidak pernah disosialisasikan. Kami bahkan merasa seolah-olah ada pengkondisian terhadap masalah ini sehubungan dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan ke Medan,” katanya. Dia mengatakan, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi persoalan itu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut. Komisi B DPRD Sumut juga berjanji akan melakukan peninjauan ke lapangan. “Kalau memang harus melalui menteri, tidak tertutup kemungkinan kita juga akan menemui Menteri Kelautan dan Perikanan agar pengusaha tidak sampai dirugikan,” kata politisi Partai Demokrat itu. Dia juga mengingatkan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Ekspor Impor Ikan untuk dapat memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010. “Ke depan kita harapkan agar tidak ada lagi masalah seperti ini,” katanya. “Sebanyak 67 kontainer ikan impor sudah tiga minggu tertahan dan tidak bisa dibongkar di Pelabuhan Belawan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Ekspor Impor Ikan Sumatera Utara, M Gultom kepada wartawan hari ini. Pihak Asosiasi Ekspor Impor Ikan Sumut dan Kota Medan berharap ikan impor tersebut tetap dizinkan untuk dibongkar agar pengusaha tidak dirugikan. “Kami berharap sekali ini tetap diizinkan. Ke depannya kami akan penuhi semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. Kami minta Komisi B dapat menjembataninya,” tambahnya. [hmt]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar