Selasa, 15 Maret 2011

Berita


Kasus ekspor fiktif diduga muncul lagi 
22-01-2007|admin (Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 17 Januari 2007)
DJBC, JAKARTA: Satu kejahatan kerah putih bermodus manipulasi pemberitahuan ekspor- impor (PEB-PIB) yang merugikan negara puluhan miliar kembali terungkap. Pelaku utamanya diduga adalah PT TNP, importir produsen (IP) buku tulis dan jasa percetakan.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menyatakan pemeriksaan PPNS Ditjen BC terhadap PT TNP sudah memasuki tahap penyidikan. "Beberapa tersangkanya antara lain SC, PB, DV dari PT TNP, dan beberapa kurir," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Anwar mengatakan tindak lanjut berupa peningkatan tahap pemeriksaan itu juga diikuti penggeledahan kantor dan pabrik PT TNP guna menemukan alat bukti, tersangka berikut penyitaan sejumlah dokumen.
Beberapa dokumen tersebut a.l. dokumen PEB/PIB, loading list kapal MV Kota Berlian Voy-828, loading list kapal MV Sinar Batam Voy 262, print out PEB dari sistem aplikasi pelayanan ekspor, dan dokumen KITE (kemudahan impor untuk tujuan ekspor) dari Kanwil IV Ditjen BC Jakarta.
Anwar menambahkan penanganan kasus ini akan dikembangkan dengan audit investigasi guna menghitung total perkiraan kerugian negara serta mendapat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
Investigasi juga akan diperluas guna membuktikan dilakukannya ekspor fiktif terutama untuk manipulasi restitusi PPN. "Untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikannya, kami telah memblokir seluruh kegiatan ekspor-impor yang dilakukan PT TNP."
Dugaan kasus
-
Pemalsuan dokumen ekspor-impor
-
Penyalahgunaan peruntukan fasilitas impor (KITE)
-
Ekspor fiktif untuk penarikan jaminan fasilitas KITE dan manipulasi restitusi PPN
-
Penghindaran ketentuan bea masuk antidumping
Modus operandi
-
Memalsukan dokumen ekspor-impor dan keterangan tertulis lain
-
Menggunakan barang impor dalam fasilitas KITE yang tidak sesuai peruntukan
-
Menggunakan dokumen ekspor palsu sebagai alat bukti permintaan restitusi PPN
Ketentuan yang dilanggar
-
Pasal 103 (a & c) UU No.17/2006 (pemalsuan dokumen ekspor-impor)
-
Pasal 26 (4) UU No.17/2006 (penyalahgunaan fasilitas KITE)
-
UU No.18/2000 (penyalahgunaan restitusi PPN)
-
Keputusan Menkeu No.551/2004 (penghindaran BMAD impor kertas tulis)
Potensi kerugian negara
-
Dari kewajiban pembayaran BMAD impor Rp31,5 miliar
-
Dari restitusi PPN, bea masuk, pajak impor, belum dihitung
Sumber : Ditjen Bea dan Cukai, 16 Jan. '06.
Adapun dalam kasus ekspor fiktif sebelumnya-terjadi hampir persis setahun lalu-sejumlah orang, termasuk beberapa pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Pademangan dan Kantor Bea dan Cukai Bandung, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penindakan-Penyidikan Ditjen BC Erlangga Mantik mengatakan terungkapnya kasus PT TNP bermula dari analisis intelijen dan penelitian dokumen ekspor-impor PT TNP 2005-2006. Analisis itu menunjukkan adanya kegiatan impor yang mencolok.
Dalam kurun tersebut terdapat 88 PIB dan 1.263 kontainer, dengan total berat barang yang diimpor 21.368 metrik ton, dengan total nilai US$14,18 juta. Adapun yang diimpor adalah barang yang mendapat fasilitas KITE.
Pada saat bersamaan, jumlah ekspor PT TNP hanya sebanyak 443 PEB dengan 786 kontainer dengan total berat 19.314 metrik ton. Dengan begitu, terdapat selisih sebanyak 447 kontainer dengan berat 2.053 metrik ton yang belum diketahui realisasi ekspornya.
Erlangga mengatakan analisis tersebut kemudian dikembangkan dengan surveillance kegiatan impor PT TNP. Dari situ diketahui, pada awal Januari 2007, ada 25 kontainer yang mestinya dibongkar di gudang PT TNP malah dibongkar di PT NSP.
Ke-25 kontainer itu ternyata merupakan bagian dari 53 kontainer yang diimpor dengan mendapat fasilitas KITE eks-PIB yang diajukan akhir Desember 2007. Adapun bahan baku kertas yang diimpor itu diduga berasal dari Malaysia, yang mestinya kena BMAD.
Dari konfirmasi shipping line yaitu PT SI dan PT LSS, ditemukan 27 dokumen PEB milik PT TNP yang diduga fiktif. Sebab, isi kontainer di PEB tersebut tak pernah dimuat ke pengangkut, meski PT TNP sudah melaporkan realisasinya ke Kanwil IV BC Jakarta. (bastanul.siregar@bisnis.co.id)
Oleh Bastanul Siregar
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar