Jakarta, 28-11-2022 - Menjalankan fungsi community protector dalam
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang
dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi
barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan
menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terkait di
masing-masing wilayah target operasi.
“Selain upaya
pemberantasan BKC ilegal, operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan
penerimaan negara sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat
khususnya para pemilik toko atau pedagang rokok mengenai ciri-ciri rokok
ilegal beserta sanksinya,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan
Penyuluhan Bea Cukai.
Di Riau, dalam operasi pasar yang
dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada 17–18 November 2022, Bea Cukai
Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 16.452 batang rokok ilegal yang
tidak dilekati pita cuka. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan
petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin dalam kegiatan operasi
pasar di beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banjarmasin
dan Banjarbaru. Dalam kegiatan tersebut Tim penindakan Bea Cukai
Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 35.000 batang rokok ilegal
yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek. Dari penindakan tersebut,
diperkirakank total kerugian negara mencapai Rp39.900.000,00.
Selanjutnya Bea Cukai Semarang menggelar operasi di dua wilayah berbeda,
yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang. Di Demak operasi pasar
dilakukan dengan menyisir Pasar Mranggen dan Pasar Gading di Kecamatan
Mranggen, sedangkan di Kabupaten Semarang operasi dlakukan di Pasar
Sumowono dan Pasar Bendono.
Terkait operasi di di Pasar
Sumowono, Hatta mengatakan bahwa pihaknya menemukan BKC jenis tembakau
iris (TIS) sebanyak 20 bungkus yang tidak dilekati pita cukai. “Atas
temuan tersebut dilakukan penyitaan, kami juga memberikan pengarahan
terhadap pedagang tersebut agar tidak menjual barang yang tidak sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kemudian operasi
juga dilaksanakan Bea Cukai di beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah.
Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Jepara dan APH terkait menjalankan
operasi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Kecamatan Kedung,
Jepara, pada Selasa (23/11). Sementara Bea Cukai Purwokerto bersama
Pemkab Banyumas juga melakukan operasi pasar gabungan di beberapa pasar
dan toko di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Lumbir pada tanggal 14-15
November 2022.
“Dalam kegiatan operasi pasar, petugas gabungan
tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga memberikan edukasi
kepada para pedagang eceran di toko terkait larangan memperdagangkan
rokok ilegal. Jadi mari bersama-sama perangi peredaran rokok ilegal,”
tutup Hatta.
Laman
- NEWS
- TENTANG KAMI
- PENAWARAN
- TANYA JAWAB
- DOKUMENTASI
- ORGANISASI BEA CUKAI
- PELAYARAN INDONESIA
- PERATURAN IMPOR
- PERATURAN EKSPOR
- JENIS KAPAL
- CHECK HS CODE
- COMPANY PROFILE
- PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI)
- PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT)
- PERSYARATAN IMPORTIR PRODUSEN (IP)
- PERIJINAN IMPOR LAINNYA
- BARANG PINDAHAN
Jumat, 02 Desember 2022
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal
Kutipan : Warta Bea Cukai
di
17.24
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar