Jumat, 27 Januari 2012

Ikan Kembung Impor Rugikan Nelayan Lokal

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan terkait serbuan ikan kembung (makarel) impor yang ditengarai merugikan nelayan.

"Penyelidikan kami lakukan karena adanya laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengenai lonjakan impor ikan kembung yang mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia," kata Ketua KPPI, Halida Miljani, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Jumat 27 Januari 2012.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memohon agar importir ikan kembung dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures). Permohonan tersebut didukung oleh data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia yang mengancam keberlanjutan usaha para nelayan di Indonesia.

Halida mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan melakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya hubungan kausal antara kenaikan jumlah impor dengan kerugian serius yang dialami oleh usaha perikanan nelayan di Indonesia.

"Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud. Serta beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan tersebut ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan, Gedung 1 Lantai 9, Jalan MI Ridwan Rais No 5 Jakarta 10110. (art)• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar