Selasa, 29 Desember 2015

Truk yang Dilarang Jonan Beroperasi Saat Tahun Baru



Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran berisi larangan kendaraan angkutan barang tertentu beroperasi selama 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Surat itu bernomor SE 48 tahun 2015, tanggal 25 Januari 2015, yang ditujukan kepada Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi itu adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan truk (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur). Kemudian, kendaraan angkutan pupuk, susu murni, barang antara pos, dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

"Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," ujar Jonan dalam surat edaran tersebut, Senin (28/12/2015).

Berikut isi lengkap Surat Edaran Menhub Jonan:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar