Jumat, 24 Maret 2017

Pencabutan Izin 31 Importir Holtikultura

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan mencabut surat persetujuan impor, atau SPI dari 31 importir produk hortikultura. Keputusan ini diambil, karena para importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan dapat mengajukan izin impor selama setahun sejak tanggal pencabutan SPI. 
Penegakan aturan ini diambil sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.71/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan SPI, apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan SPI. 
"Kemendag akan tegas dalam mengawasi Impor. Tak ada komprami bagi importir yang tidak taat aturan. Padahal, salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah, SPI-nya dicabut,” ujar Enggar di Kantor Kemendag Jakarta pada Kamis 23 Maret 2017.
Pencabutan ini dilakukan pihaknya, setelah terlebih dahulu diambil langkah pengawasan sejak 3 Januari 2017 oleh Tim Pengawasan dan Tertib Niaga. Tim itu memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan holtikultura pemegang izin impor semester I (Januari-Juni) 2017. 
Kemudian, dalam pengawasan itu, tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan SPI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk. (asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar