Jakarta 04 September 2012, Bertempat di Terminal Petikemas Koja, DJBC
bersama dengan Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan konferensi
pers terkait keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemasukan buah segar
asal China yang tidak sesuai dengan dokumen melalui pelabuhan Tanjung
Priok.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor
42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk
Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia, telah diatur bahwa pelabuhan Tanjung Priok tidak
ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah
segar, kecuali untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar yang
berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar asal
tumbuhan atau berasal dari area bebas OPTK di negara asal.
Sampai saat ini, China belum diakui sistem keamanan pangan segar asal
tumbuhan, sehingga buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari
China tidak boleh diimpor melalui pelabuhan Tanjung Priok. Modus
operandi yang digunakan oleh importir adalah mengelabuhi petugas dengan
cara dokumen yang digunakan menyatakan wortel padahal buah segar yang
diimportir adalah anggur. Penataan komoditas di kontainer dilakukan
dengan cara 2 (dua) saf paling depan ditempatkan wortel,sedangkan saf
selanjutnya yang ke dalam diisi anggur. Kondisi ini dapat diketahui oleh
petugas dari hasil scanning yang terlihat berbeda antara 2
(dua) saf yang terakhir dengan saf yang lainnya. Petugas telah memindai
29 (dua puluh sembilan) kontainer dengan hasil 10 (sepuluh) kontainer
dinyatakan berbeda antara dokumen dan jenis buah segar, 3 (tiga)
kontainer belum dilakukan pemeriksaan dan 15 (lima belas) kontainer
dinyatakan sesuai dengan dokumen serta 1 (satu) kontainer kelebihan
jumlah sebanyak 200 karton.
Terhadap 10 (sepuluh) kontainer yang berbeda antara dokumen dengan jenis
buah segar akan dilakukan penolakan, sedangkan importirnya dapat
dikenakan tindak pidana umum berupa penggunaan dokumen palsu. Atas
kejadian ini Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai akan semakin meningkatkan sinergitas operasi di lapangan untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar ketentuan, serta mengajak
semua lapisan masyarakat untuk dengan sepenuh kesadaran mengikuti semua
ketentuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar