JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama sejumlah
pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor mineral dan
batu bara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat pascaputusan
Mahkamah Agung (MA) yang melakukan uji materi terhadap Permen ESDM No
7/2012.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan pengusaha langsung mengambil langkah cepat setelah putusan mengizinkan pengusaha mengekspor bahan mentah mineral tersebut.
Menurut Natsir, Kadin memandang perlunya pembuatan peraturan baru terhadap pembahasan yang menjadi persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29, serta PMK 75.
"Untuk itu, Kadin dan para pihak dilibatkan dalam setiap pembahasannya agar tidak terjadi gugat-menggugat lagi," ujarnya dalam jumpa pers di Menara Kadin, Rabu (14/11/2012).
Dia mengatakan segala persoalan dan masalah sertifikat clean and clear (CnC) tidak diperlukan lagi. Apabila diperlukan, maka CnC harus mendapatkan rekomendasi atau keterangan dari pemerintah kabupaten.
Kadin meminta agar dibentuk tim nasional yang anggotanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, Kadin, asosiasi, dan surveyor independen untuk bekerja menghitung kuota ekspor nasional.
Setelah kuota ekspor nasional dihitung, maka itu diserahkan untuk direalisasikan kepada Kementerian Perdagangan.(msb)
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan pengusaha langsung mengambil langkah cepat setelah putusan mengizinkan pengusaha mengekspor bahan mentah mineral tersebut.
Menurut Natsir, Kadin memandang perlunya pembuatan peraturan baru terhadap pembahasan yang menjadi persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29, serta PMK 75.
"Untuk itu, Kadin dan para pihak dilibatkan dalam setiap pembahasannya agar tidak terjadi gugat-menggugat lagi," ujarnya dalam jumpa pers di Menara Kadin, Rabu (14/11/2012).
Dia mengatakan segala persoalan dan masalah sertifikat clean and clear (CnC) tidak diperlukan lagi. Apabila diperlukan, maka CnC harus mendapatkan rekomendasi atau keterangan dari pemerintah kabupaten.
Kadin meminta agar dibentuk tim nasional yang anggotanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, Kadin, asosiasi, dan surveyor independen untuk bekerja menghitung kuota ekspor nasional.
Setelah kuota ekspor nasional dihitung, maka itu diserahkan untuk direalisasikan kepada Kementerian Perdagangan.(msb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar