Rabu, 07 November 2012

SAFEGUARDS PAKU: Pemerintah Tolak Perpanjangan

JAKARTA--Pemerintah tak dapat mengabulkan usulan perpanjangan tindakan pengamanan atau (safeguards)  paku impor yang diajukan Indonesia Iron and Steel Industry Association.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan usulan itu disampaikan setelah masa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berakhir 30 September 2012.

“Itu sudah terlambat, ya tidak bisa diperpanjang,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (7/11).

Seharusnya, lanjut dia, usulan perpanjangan safeguards diajukan 6 bulan hingga 1 tahun sebelum masa pengenaan tindakan pengamanan berakhir sehingga pihaknya dapat meneliti apakah produsen dalam negeri masih menderita kerugian.

Bachrul menyampaikan asosiasi kini hanya dapat mengajukan petisi penyelidikan baru jika paku impor masih menjadi ancaman bagi produk dalam negeri. “Penyelidikannya dimulai dari nol lagi,” jelasnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan agar safeguard atas paku impor diperpanjang.

Sebanyak 25 produsen paku nasional terancam gulung tikar akibat kalah bersaing jika safeguards atas produk paku impor dari China tidak dilanjutkan. (if)

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengenakan safeguards atas produk paku impor, antara lain dari China dan Malaysia, mulai 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2012.

Tindakan pengamanan yang diambil berupa pengenaan BMTP 145% pada tahun pertama, 115% pada tahun kedua dan 85% pada tahun ketiga.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No 151/2009 tentang pengenaan BM tindakan pengamanan terhadap impor produk paku (HS: 7317.00.10.00). (if)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar