Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan terkait dugaan importasi semen yang tak
wajar oleh PT Cemindo Gemilang terus berlanjut. Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang memeriksa belasan
orang yang terkait dengan masalah tersebut.Kepala Bidang Penindakan dan
Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Bali-NTT-NTB, Hendri Darnadi
mengatakan belasan orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan
terkait dengan impor semen yang dinilai tak wajar dan melanggar
kepabeanan."Ada belasan orang yang sudah kami panggil untuk dimintai
keterangan, termasuk dua orang dari Cemindo berinisial L dan BW sebagai
orang yang bertanggung jawab terhadap impor tersebut. Ada juga dari
pihak surveyor. Penyidikan ini terkait dengan tindak kepabeanan yang
dilakukan," ujarnya Jumat (11/4/2014).Selain itu, pihaknya juga sudah
memanggil pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan sebagai otoritas penerbit izin impor semen merek
Merah Putih itu."Sejauh ini ada satu orang yang menandatangani izin
tersebut, kami juga mintai keterangan. Jika dalam proses pemeriksaan ada
orang lain yang terkait, kami akan panggil lagi," ujarnya.Dia
menjelaskan pemanggilan yang ditujukan kepada pejabat di Ditjen
Perdagangan Luar Negeri ini dibutuhkan lantaran banyak hal yang harus
diklarifikasi dari terbitnya izin impor."Ada beberapa hal yang perlu
dibuat jelas, misalnya terkait dengan pengecualian terhadap verifikasi
teknis di pelabuhan tujuan. Ini ada di delapan pelabuhan harus
diperjelas, untuk impor mana saja dan kenapa digunakan berkali-kali,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar