Selasa, 20 Maret 2012

PELABUHAN DARAT: Kadin imbau bangun di wilayah perbatasan

JAKARTA: Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk mendukung pembangunan pelabuhan darat  di kawasan perbatasan guna meminimalisasi penyelundupan barang dan memperbaiki aktivitas perdagangan di wilayah itu.

Dalam siaran pers, Selas 20 maret 2012, Kadin menyatakan bahwa pembangunan pelabuhan darat atau dry port memerlukan keseriusan pemerintah pusat.

Di Senggau, Kalimantan Barat, Kadin mencatat bahwa sudah tersedia 30 hektare lahan untuk pembangunan dry port yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat terkait kejelasan pengaturan Border Trade Agreement dan ketentuan regulasi perdagangan khusus di daerah perbatasan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi mengatakan daerah perbatasan merupakan pintu masuk beberapa komoditas seperti gula konsumsi.


Kondisi di lapangan, ujarnya, gula untuk konsumsi serta makanan lainnya kurang mendapat suplai dari Jawa karena jarak tempuh yang belum memadai.
"Di sisi lain, peredaran komoditas yang sebagian ilegal itu harus ditertibkan,” katanya. (ra)

BANDARA KERTAJATI: Pusat hanya sediakan Rp10 miliar

JAKARTA: Pemerintah hanya mampu menyediakan Rp10 miliar tahun ini dari APBN untuk rencana pembangunan Bandara Kertajati, Jabar, yang diperkirakan menelan dana total Rp8,22 triliun.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan pihaknya sudah mengajukan anggaran tahun ini untuk mendukung pembangunan Bandara Kertajati. Angka itu akan bertambah lagi sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah.

"Kami hanya mampu membantu pembangunan Bandara Kertajati Rp10 miliar, ya untuk persiapan pembebasan lahan. Ini hanya untuk langkah awal," ucap Herry, Selasa, 20 Maret 2012.

Dia menambahkan keterlibatan pemerintah pusat untuk mendanai proyek pembangunan bandara itu setelah pemda Jabar meminta pemerintah terlibat.

Sebelumnya Pemda menyatakan tidak perlu keterlibatan pemerintah pusat karena mampu menarik investor untuk membangun bandara baru ini sehingga tidak perlu dana dari APBN.

"Namun kenyataannya Pemda Jawa Barat akhirnya meminta pemerintah pusat untuk terlibat, mungkin karena kesulitan mendapat investor," tutur Herry.

Dia melanjutkan agar dapat melibatkan dana dari APBN dalam proyek itu, yang harus dilakukan merevisi Permenhub No.34 Tahun 2005 terutama pasal 3 ayat 2.

Namun karena penetapan APBN tidak hanya di bawah kewenangan Kemenhub selaku kementerian teknis, Kemenhub akan berkoordinasi dengan instansi terkait. (tw)
 

OPERATOR PELAYARAN siap pasok kapal lepas pantai

JAKARTA: Operator pelayaran siap memasok kebutuhan kapal offshore jenis Anchor Handling and Tug Supply (AHTS) 5.000 HP ke atas,  Dinamic Position (DP2/DP3), Platform Supply Vessel (PSV) dan Dinamic Support Vessel (DSV).

Dispensasi penggunaan kapal berbendera luar negeri atas armada penunjang operasi lepas pantai atau offshore itu akan berakhir pada Desember 2012 sesuai dengan Peraturan Menhub No.48/2011.

"Penyediaan kapal jenis DSV, AHTS berbobot di atas 5.000 HP, DP2/3 maupun PSV berbendera Merah Putih terus dilakukan operator pelayaran nasional," kata Sugiman Layanto, Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Selasa, 20 Maret 2012.

Saat ini, jumlah kapal AHTS di atas 5.000 HP sudah mencukupi untuk memasok kebutuhan operasi di dalam negeri. "Kemungkinan yang masih kurang kapal AHTS di atas 8.000 HP karena populasinya masih di bawah 10 unit," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan roadmap asas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk kapal penunjang kegiatan lepas pantai yang tidak mengangkut penumpang dan barang paling lambat 2015.

Roadmap itu tertuang dalam Permenhub No.48/2011. Ketentuan itu mengatur penggunaan kapal asing untuk kegiatan survei seismik, konstruksi dan pengeboran offshore baik jangka waktu penggunaannya, proses perizinan hingga pengoperasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kelonggaran penggunaan kapal bendera asing atas kapal offshore jenis DSV, AHTS berbobot di atas 5.000 HP dan DP2 dan DP3 serta PSV akan dicabut pada Desember 2012. (tw)
 

Jumat, 27 Januari 2012

Jawaban Pengusaha Soal Mogok Buruh Bekasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk turun tangan dalam konflik yang terjadi antara pengusaha dan buruh dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
Seperti diketahui, buruh di kawasan Bekasi hari ini menggelar aksi mogok masal dengan menutup akses jalan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Demo dipicu oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan pengusaha dalam kasus UMK.
Salah satu anggota Apindo yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Industri Alas Kaki Indonesia (Aprisindo), Binsar Marpaung, mengatakan Apindo saat ini sedang melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok buruh ini.

"Perundingannya kan tripartit. Pengusaha sudah sepakat, tapi dari pihak buruh sendiri yang berubah. Kami mengharapkan dari pemerintah turun tangan," kata Binsar, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012.
Committee of Manpower, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Mulyadi Djaya menambahkan, permasalahan demo masal buruh hari ini sebenarnya tak ada kaitannya dengan kemenangan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Para pengusaha ini justru menilai permasalahan muncul karena adanya pengingkaran penerbitan Surat Keputusan (SK).

"SK Gubernur saya lihat juga karena hasil dari sebelum ada perundingan-perundingan, ada penyimpangan. Hasil perundingan lain di keputusannya lain, sehingga Gubernur harus turun tangan," kata Mulyadi.

Apindo menjelaskan pihaknya sama sekali tidak ikut menandatangani jumlah kesepakatan UMK antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian pengusaha menilai keputusan UMK hanya disepakati sepihak.
"Kami sangat menyesalkan, kami dari API, kita semua rugi, investor asing akan pergi, kalau keadaan seperti ini apa yang bisa kami perbuat, buruh juga jadi rugi kan," ujarnya.

Dia menegaskan, seharusnya pemerintah turut campur tangan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi kerugian yang berkepanjangan. Menurutnya, aturan yang sudah ada dan baku harus dapat dilaksanakan. (eh)
• VIVAnews

Ikan Kembung Impor Rugikan Nelayan Lokal

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan terkait serbuan ikan kembung (makarel) impor yang ditengarai merugikan nelayan.

"Penyelidikan kami lakukan karena adanya laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengenai lonjakan impor ikan kembung yang mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia," kata Ketua KPPI, Halida Miljani, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Jumat 27 Januari 2012.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memohon agar importir ikan kembung dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures). Permohonan tersebut didukung oleh data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia yang mengancam keberlanjutan usaha para nelayan di Indonesia.

Halida mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan melakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya hubungan kausal antara kenaikan jumlah impor dengan kerugian serius yang dialami oleh usaha perikanan nelayan di Indonesia.

"Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud. Serta beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan tertulis terkait permohonan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan tersebut ke KPPI yang beralamatkan di kantor Kementerian Perdagangan, Gedung 1 Lantai 9, Jalan MI Ridwan Rais No 5 Jakarta 10110. (art)• VIVAnews

Bisnis Korporat Industri Finansial Market Data Pilih Domestik, Ekspor Indocement Turun Tajam

PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk mengaku ekspor semen pada 2011 turun akibat banyaknya permintaan domestik. Bahkan di kuartal ketiga turun hingga 40 persen (year on year) menjadi 500 ribu ton dibanding 2010 mencapai 800 ribu ton.

"Tahun ini akan turun lagi ekspornya. Kita ekspor ke Bangladesh, Vietnam dan beberapa negara lain. Kalau semen mending tidak ekspor, karena biaya transportnya mahal," kata Corporate Sekretary Indocement, Sahat Panggabean, di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012.

Sahat menuturkan penurunan itu bukan karena permintaan ekspor dari negara tetangga yang menurun, namun karena permintaan lokal di tanah air meningkat. Hal itu menyebabkan Indocement kewalahan memenuhi permintaan ekspor dari negara lain. "Nggak bisa di enuhi pasar ekspor, karena semen itu  mahal pemindahannya. Selama domestik butuh kita memilih domestik," ujarnya.

Porsi untuk pasar lokal mencapai 10,9 juta ton hingga kuartal III/2011. Sedangkan untuk ekspor hanya 500 ribu ton. Menurutnya porsi ekpor itu selalu turun karena memang pertumbuhan penjualan domestik lebih menjanjikan.

"Tren di kuartal IV pasti naik, karena lebaran kan sudah lewat, akhir tahun itu pasti bakal meningkat," kata dia.

Indocement sendiri diperkirakan meraih pendapatan lebih dari Rp10 triliun pada 2011. Hingga kuartal III/2011 saja pendapatan bersih perusahaan mencapai Rp9,77 triliun atau naik 20,6 persen dari 2010 sebesar Rp8,1 triliun. "Sepanjang 2011 akan divatas Rp10 triliun, " ujarnya.

Sementara konsumsi domestik mencapai 16,3 persen dengan volume penjualan mencapai 10,9 juta ton atau naik 16,4 persen pada kuartal III/2011. Jika digabungkan untuk pasar lokal dan ekspor, maka total penjualan mencapai 11,4 juta ton atau naik 12 persen dari tahun sebelumnya sebesar 10,2 juta ton. Pangsa pasar Indocement sendiri mencapai 32 persen. (umi)• VIVAnews

REGULATED AGENT: Upaya Hukum Pembatalan Tarif Kargo Udara Disiapkan

JAKARTA: Operator pengiriman barang melalui moda transportasi udara di Bandara Soekarno—Hatta menyiapkan upaya hukum untuk membatalkan tarif pemeriksaan kargo udara atau regulated agent yang  masih diberlakukan.

Tarif RA  sebesar Rp450 per kg atau meningkat hampir 700% dibandingkan dengan sebelumnya Rp60 per kg sudah diberlakukan operator RA sejak 1 Desember, meskipun pemerintah dan pelaku usaha masih membahas komponen yang akan dijadikan acuan untuk menetapkan tarif.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Arman Yahya mengatakan asosiasinya sedang mempertimbangkan untuk membatalkan tarif RA dengan membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, langkah itu diperlukan karena hingga kini pemerintah belum mengeluarkan satu kebijakan untuk membatalkan tarif RA. “Padahal banyak pihak yang menolak dan tarif sebesar itu berpengaruh ke daya saing produk ekspor nasional,” ujarnya Kamis 26 Januari 2012.

Namun, katanya, asosiasinya masih berharap lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) segera mengeluarkan keputusan agar sektor pengiriman barang maupun ekspor melalui moda transportasi udara tidak terganggu.

Dia mengungkapkan dalam pertemuan KPPU, lembaga tersebut mempertanyakan dasar hukum Kementerian Perhubungan yang mengizinkan perusahaan RA menarik dana dari masyarakat dengan alasan keamanan penerbangan.
Oleh karena itu, katanya, dalam pertemuan itu, KPPU akan terus melakukan pemeriksaan mengenai RA. “KPPU juga menyatakan pengenaan tarif RA yang tinggi itu akan mengganggu daya saing dalam berusaha,” tegasnya.

Asosiasinya  menyesalkan kebijakan pemeriksaan RA dengan alasan keamanan penerbangan dinilai berdasarkan perhitungan bisnis, padahal pemeriksaan barang kargo udara itu terkait dengan keamanan nasional.

Sebelumnya, Ketua KPPU Tadjuddin Neor Said mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemenhub untuk mengizinkan atau merestui swasta, perusahaan RA untuk menarik biaya pemeriksaan kargo dari masyarakat.

Menurut dia, masalah keamanan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan ditangani oleh pihak swasta. “Swasta itu kan untuk mencari untung, jadinya biaya pemeriksaan akan mahal,” katanya.

Selain itu, ujarnya, biaya pemeriksaan kargo oleh perusahaan RA di Bandara Soekarno-Hatta terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif pemeriksaan kargo di Singapura  yang hanya sekitarRp70 per kg.(bas)