Jumat, 25 November 2011

Januari 2012, ekspor rotan dilarang

JAKARTA: Keran ekspor seluruh jenis rotan akan dihentikan mulai berlaku 1 Januari 2012 seiring dengan hampir tuntasnya perumusan regulasi itu oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan.
 
Namun, hingga kini paket kebijakan terkait masih terus dibahas. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pada 30 November 2012 diharapkan paket kebijakan mengenai larangan ekspor rotan sudah ditandatangani pihak terkait.
 
“Senin minggu depan [28 November 2011] adalah pembahasan terakhir antara tiga kementerian, sehingga bisa segera difinalisasi. Kalau semuanya lancar, paket kebijakan akan ditandatangani pada 30 November 2011 dan efektif pada 1 Januari 2012,” jelasnya siang ini.
 
Adapun paket kebijakan itu terdiri dari Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan Peraturan Menteri Kehutanan.
 
Deddy mengungkapkan Permendag akan berisi mengenai larangan ekspor seluruh jenis rotan, lalu aturan mengenai angkutan antarpulau komoditas itu, dan sistem resi gudang untuk mengatur pasokan.
 
"Larangan ekspor seluruh jenis rotan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyelundupan. Sulit mengawasinya kalau ada jenis yang boleh diekspor, dan yang tidak. Seluruh rotan itu nantinya akan didorong supaya diserap oleh industri mebel dalam negeri,” katanya.
 
Sementara itu, lanjutnya, untuk rotan yang tidak terserap industri mebel dalam negeri pemerintah menggunakan skema resi gudang supaya harga komoditas itu tidak turun.
 
“Pemerintah juga akan menetapkan harga dasar rotan. Saat ini, memang banyak pengusaha rotan yang melakukan ekspor daripada menjual di dalam negeri, karena masalah harga,” jelasnya. (arh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar