JAKARTA: Keran ekspor seluruh jenis rotan akan dihentikan mulai berlaku
1 Januari 2012 seiring dengan hampir tuntasnya perumusan regulasi itu
oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian
Kehutanan.
Namun, hingga kini paket kebijakan terkait masih terus dibahas. Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan
pada 30 November 2012 diharapkan paket kebijakan mengenai larangan
ekspor rotan sudah ditandatangani pihak terkait.
“Senin minggu depan [28 November 2011] adalah pembahasan terakhir
antara tiga kementerian, sehingga bisa segera difinalisasi. Kalau
semuanya lancar, paket kebijakan akan ditandatangani pada 30 November
2011 dan efektif pada 1 Januari 2012,” jelasnya siang ini.
Adapun paket kebijakan itu terdiri dari Peraturan Menteri Perdagangan,
Peraturan Menteri Perindustrian, dan Peraturan Menteri Kehutanan.
Deddy mengungkapkan Permendag akan berisi mengenai larangan ekspor
seluruh jenis rotan, lalu aturan mengenai angkutan antarpulau komoditas
itu, dan sistem resi gudang untuk mengatur pasokan.
"Larangan ekspor seluruh jenis rotan untuk mengantisipasi agar tidak
ada penyelundupan. Sulit mengawasinya kalau ada jenis yang boleh
diekspor, dan yang tidak. Seluruh rotan itu nantinya akan didorong
supaya diserap oleh industri mebel dalam negeri,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk rotan yang tidak terserap industri
mebel dalam negeri pemerintah menggunakan skema resi gudang supaya harga
komoditas itu tidak turun.
“Pemerintah juga akan menetapkan harga dasar rotan. Saat ini, memang
banyak pengusaha rotan yang melakukan ekspor daripada menjual di dalam
negeri, karena masalah harga,” jelasnya. (arh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar