Selasa, 11 September 2012

KPPU Dukung Penetapan Tarif Batas Atas

JAKARTA: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau RA (regulated agent) seiring dengan desakan Ombudsman RI.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan sebetulnya dalam aturan memang menyatakan harga atau tarif itu ditetapkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pemakai jasa, tapi permasalahannya bagaimana menetapkan kelompok penyedia dan pemakai jasa.

“Sebelumnya masing-masing kelompok diwakili oleh assosiasi yangg dalam pandangan KPPU dapat bernuansa kartel sehingga kami menyetujui pemerintah menetapkan tarif batas atas,” katanya di Jakarta Senin (10/9/2012).

Hanya saja, katanya, pihaknya meminta Kementerian Perhubungan tidak menetapkan tarif batas bawah tetapi hanya tarif batas atas mengingat tarif batas bawah nantinya ditetapkan oleh mekanisme pasar.

Dia menegaskan pemerintah juga sebaiknya tidak membatasi jumlah perusahaan yang nantinya mengajukan diri sebagai agen inspeksi. Jika dibatasi pelaku usaha, itu melanggar ketentuan persaingan suaha tidak sehat dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan UU ini, praktek monopoli diartikan sebagai pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pekan lalu Kementerian Perhubungan merilis keputusan untuk menetapkan tarif batas bawah dan atas pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi seiring dengan desakan Ombudsman RI meskipun pelaksanaan hal itu dinilai bertentangan dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar