Jumat, 14 September 2012

IMPOR HORTIKULTURA: Pebisnis sulit urus izin

JAKARTA : Importir mengaku kesulitan mengurus izin impor hortikultura meskipun Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura berlaku 2 pekan lagi.

Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama Taufik Mampuk mengatakan pihaknya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi importir terdaftar (IT) produk hortikultura, seperti kepemilikan alat penyimpan berpendingin (cold storage) dan penunjukan minimal tiga distributor.

Namun, pemerintah hingga kini belum menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Kami siap, tapi pemerintah yang sepertinya belum siap. Kemarin saya datang ke PPHP (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan), ajukan syarat RPIH, tapi ditolak. Mereka bilang tunggu 28 September," katanya, Kamis (13/9/2012).

Karena penolakan itu, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai volume buah-buahan yang akan diimpor perusahaannya bulan depan.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapat persetujuan impor dari Kemendag, importir produsen (IP) maupun IT produk hortikultura harus mendapat RPIH dari Menteri Pertanian, yang antara lain mencakup negara asal, jumlah, jenis produk, tempat pemasukan, masa berlaku, tujuan impor dan distribusi.

Taufik juga mengungkapkan hingga kini Kemendag belum mengeluarkan juklak untuk memperoleh surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI). Seperti diketahui, beleid mewajibkan setiap produk hortikultura yang diimpor mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

"Aturan label ini sampai sekarang juga belum jelas," ujarnya. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar