Jumat, 20 Desember 2024

JASA PENGURUSAN IMPOR SEMENTARA DI TANJUNG PRIOK


Apabila anda mencari dan membutuhkan Freight Forwaders yang berpengalaman dan sangat memahami alur dan proses dalam pengurusan impor sementara di Indonesia. Silahkan menghubungi marketing kami : Yohanes (+62 852 1002 3774)

Apa Itu Impor Sementara ?

Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali. Barang impor sementara dapat diberikan fasilitas kepabeanan seperti pembebasan/keringanan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, dan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.

Fasilitas Kepabeanan Impor Sementara 

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dan dikalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas impor sementara. Untuk barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, juga diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Sementara itu, barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, diberikan fasilitas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Barang Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk

Berikut adalah jenis barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk: 

Barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacamnya 

Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan 

Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan

Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak

Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara; barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan/atau dikalibrasi

Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan

Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial

Barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan

Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia

Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter

Barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut

Barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri

Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau 

Petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.

Jangka Waktu Impor Sementara

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 106/2019, impor sementara diberikan sesuai tujuan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun. Jangka waktu dihitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.

Jaminan Impor Sementara 

Selain menyampaikan pemberitahuan pabean impor, importir juga perlu memberikan jaminan atas barang impor sementara. Jumlah jaminan atas barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar bea masuk; PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang. Sementara itu, untuk barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, jaminan yang diserahkan sebesar selisih antara bea masuk yang harus dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar dan PPh Pasal 22 yang terutang.

Ekspor Kembali Barang Impor Sementara 

Barang impor sementara yang telah selesai digunakan wajib diekspor kembali. Ekspor atas barang impor sementara wajib dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu impor sementara. Ekspor dapat dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu 30 hari tersebut. Merujuk Pasal 18 PMK 106/2019, importir yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.


Kamis, 19 Desember 2024

JASA EKSPOR BARANG PINDAHAN DI TANJUNG PRIOK

 

BARANG PINDAHAN

 


Barang Pindahan

Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu beisa kok pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Item atau Personal Effect, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

 

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

 

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?

  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

 

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu anda akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

 

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?

  • Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

 

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?

Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?

Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

 

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Melampirkan Invoice+Packing List
  5. Melampirkan Passport Asli
  6. Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  7. Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
  8. Melampirkan SKEP Penarikan

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. SK tugas belajar

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat keterangan telah selesai belajar

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  8. IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)

 

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

 

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu: barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatangan dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

 

Kok ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoicenya sendiri diisi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.

Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihatnya pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp4 Miliar di Karimun, Kepri


 

Karimun, 19-12-2024 – Dukung program Asta Cita Presiden RI, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024. Barang-barang tersebut memiliki nilai total Rp 4,04 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,19 miliar.


“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Terkait rincian barangnya, Budi menjelaskan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun antara lain 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 koli tekstil, produk tekstil (TPT), 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sedangkan oleh Kanwil Khusus Kepulauan Riau antara lain 2.181.760 batang HT ilegal dan 388,080 liter MMEA ilegal.

“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan/”

Senantiasa berkolaborasi, pemusnahan ini pun turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Selain itu, hadir pula perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, serta beberapa media setempat.

“Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik di masa mendatang. Dengan upaya yang berkesinambungan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari barang-barang ilegal yang merugikan, sekaligus memperkuat keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional,” tutup Budi.

Senin, 09 Desember 2024

Bea Cukai Dukung Pemberdayaan UMKM di Kalimantan dan Maluku


 

Jakarta, 09-12-2024 – Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap perekonomian. Bea Cukai, sebagai perwakilan pemerintah di bidang keuangan negara, telah melaksanakan beberapa kegiatan untuk mendukung pemberdayaan UMKM, seperti kerja sama dalam pembinaan UMKM untuk ekspor dan penyelenggaraan bazar UMKM.


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator memiliki peran penting untuk mengasistensi industri dan memfasilitasi perdagangan dalam negeri agar dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. 

“Kami berkomitmen memberikan asistensi kepada para pelaku UMKM yang berencana memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri,” ujarnya.

Bea Cukai Nanga Badau bekerja sama dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) menggelar rapat koordinasi untuk mendorong peningkatan ekspor produk UMKM di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (02/12).

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Nanga Badau memberikan pemaparan terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor, sebagai langkah nyata mendukung kemajuan UMKM lokal.

Sementara itu, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku turut hadir dalam kegiatan bazar UMKM yang digelar oleh Kemenkeu Satu Maluku di lapangan Gedung Keuangan Negara pada Jumat (01/11). Bazar ini merupakan salah satu program pemberdayaan UMKM Maluku Naik Kelas bersama Kemenkeu Satu yang diikuti oleh beragam pelaku UMKM dari sektor kuliner maupun nonkuliner.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional karena telah terbukti mampu bertahan di masa krisis ekonomi. Untuk itu, melalui program pemberdayaan yang telah dilakukan pemerintah, diharapkan dapat mendorong UMKM untuk ekspor sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depannya,” pungkas Budi.

Selasa, 03 Desember 2024

Bea Cukai Beberkan Tugas dan Fungsinya ke Mahasiswa Lewat Customs Goes to Campus



 Jakarta, 02-12-2024 - Bea Cukai kembali gelar Customs Goes to Campus (CGTC) untuk mengedukasi mahasiswa di Banjarmasin, Banten dan Malang mengenai tugas dan fungsinya, serta beberapa aturan terkait kepabeanan dan cukai.


Bertajuk CGTC, Bea Cukai Banjarmasin menggelar kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada 18 November 2024. Mahasiswa jurusan Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis diperkenalkan dengan dinamika kepabeanan dan cukai yang erat kaitannya dengan ekonomi global. Dalam kuliah umum tersebut, mahasiswa diajak untuk terus memperbarui pengetahuan terkait peraturan di bidang kepabeanan dan cukai guna mencegah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kemudian pada 22 November 2024, Bea Cukai Banten juga turut aktif dalam kegiatan Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat (Sembadha) Tahun 2024. Sembadha tahun 2024 diselenggarakan oleh PKN STAN dengan mengusung tema “From Waste to Wonder? Transforming Our World Through Circular Economy Principles”. Dalam kesempatan ini Bea Cukai Banten memberikan sosialisasi terkait program Green Customs, yang mencakup berbagai inisiatif ramah lingkungan seperti pemusnahan barang menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan hingga penukaran minyak goreng dengan used cooking oil.

Kegiatan serupa juga dilakukan pada awal November lalu di Malang (05/11). Bea Cukai Malang hadir di Brawijaya Intern and Career Expo 2024, Universitas Brawijaya, Malang untuk memberikan wawasan mengenai jalur penerimaan pegawai Bea Cukai dan jenjang karir di Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui program CGTC, Bea Cukai tidak hanya memperkenalkan peranannya dalam ekonomi dan perdagangan internasional, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi hijau. Dengan keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan akademik, Bea Cukai berupaya untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan mahasiswa dan perguruan tinggi.

“Partisipasi Bea Cukai dalam kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai bidang kepabeanan dan cukai serta memberikan informasi mengenai peluang karir di Bea Cukai. Dengan pendekatan edukasi yang interaktif, Bea Cukai berharap dapat menumbuhkan minat dan kesadaran yang lebih besar di kalangan generasi muda terhadap pentingnya peran kepabeanan dalam ekonomi global dan lingkungan hidup,” tutupnya.

Selasa, 22 Oktober 2024

Ekspor Perdana 3.200 Kilogram Ikan Kerapu Hidup dari Wakatobi ke Hong kong


Kendari, 21-10-2024 - Bea Cukai Kendari bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara lepas ekspor perdana 3.200 kilogram ikan kerapu hidup asal Wakatobi ke pasar Hong Kong. Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan ada beberapa jenis ikan kerapu yang dikirim dalam ekspor perdana ini. Terdapat empat jenis ikan, yaitu ikan kerapu tiger, ikan kerapu batik, ikan kerapu sunu, dan ikan kerapu campuran. “3.200 kilogram ikan kerapu hidup tersebut diangkut menggunakan MV CHEUNG KAM WING, CHEUNG LA. Nilai ekspor selurhnya mencapai USD19,200,” imbuhnya.

Menurut Tonny, ekspor ini diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Wakatobi serta memberi dorongan kepada nelayan lokal untuk lebih giat dalam mengooptimalkan usahanya.

“Bea Cukai Kendari bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara akan terus berupaya mendorong sektor perikanan Sulawesi Tenggara agar dapat bersaing di pasar mancanegara. Kami harap ini dapat meningkatan kualitas perekonomian masyarakat setempat dan nasional ke depannya,” tutupnya

Senin, 10 Juni 2024

Ini kegunaan ATA carnet

 Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen penting untuk impor dan ekspor barang secara sementara, atau biasanya disebut sebagai “paspor barang”. Dokumen ini merupakan solusi untuk melewati proses pembayaran bea masuk dan pajak impor di 78 negara.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh barang untuk menggunakan ATA Carnet, seperti barang tidak mudah rusak dan mudah diidentifikasi. Selain itu, barang tidak boleh mengalami perubahan substansial dalam bentuknya, kecuali untuk keausan normal karena penggunaan.

Para pebisnis dan berbagai praktisi dapat memperoleh manfaat dari penggunaan ATA Carnet, termasuk untuk penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik.

ATA Carnet adalah fasilitator yang baik saat menyelenggarakan acara pameran internasional dan kegiatan olahraga karena mengizinkan transit bea cukai. Selain itu, jaminan diserahkan terlebih dahulu sehingga menghilangkan kebutuhan untuk deklarasi bea cukai. Saat mengimpor barang kembali, pengguna ATA CARNET akan terbebas dari bea masuk dan pajak, sehingga menjadi alat yang kuat untuk setiap bisnis yang ingin berkembang secara global.

 

Apabila anda mencari perusahaan yang berpengalaman dalam pengurusan ATA carnet, silahkan menghubungi Marketing kami :

Kontak : Yohanes Saputra
+62 852 1002 3774
Email: yohanessaputra@sinartama.com