Selasa, 22 Oktober 2024

Ekspor Perdana 3.200 Kilogram Ikan Kerapu Hidup dari Wakatobi ke Hong kong


Kendari, 21-10-2024 - Bea Cukai Kendari bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara lepas ekspor perdana 3.200 kilogram ikan kerapu hidup asal Wakatobi ke pasar Hong Kong. Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Bintan Indo Sejahtera pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan ada beberapa jenis ikan kerapu yang dikirim dalam ekspor perdana ini. Terdapat empat jenis ikan, yaitu ikan kerapu tiger, ikan kerapu batik, ikan kerapu sunu, dan ikan kerapu campuran. “3.200 kilogram ikan kerapu hidup tersebut diangkut menggunakan MV CHEUNG KAM WING, CHEUNG LA. Nilai ekspor selurhnya mencapai USD19,200,” imbuhnya.

Menurut Tonny, ekspor ini diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Wakatobi serta memberi dorongan kepada nelayan lokal untuk lebih giat dalam mengooptimalkan usahanya.

“Bea Cukai Kendari bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara akan terus berupaya mendorong sektor perikanan Sulawesi Tenggara agar dapat bersaing di pasar mancanegara. Kami harap ini dapat meningkatan kualitas perekonomian masyarakat setempat dan nasional ke depannya,” tutupnya

Senin, 10 Juni 2024

Ini kegunaan ATA carnet

 Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen penting untuk impor dan ekspor barang secara sementara, atau biasanya disebut sebagai “paspor barang”. Dokumen ini merupakan solusi untuk melewati proses pembayaran bea masuk dan pajak impor di 78 negara.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh barang untuk menggunakan ATA Carnet, seperti barang tidak mudah rusak dan mudah diidentifikasi. Selain itu, barang tidak boleh mengalami perubahan substansial dalam bentuknya, kecuali untuk keausan normal karena penggunaan.

Para pebisnis dan berbagai praktisi dapat memperoleh manfaat dari penggunaan ATA Carnet, termasuk untuk penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik.

ATA Carnet adalah fasilitator yang baik saat menyelenggarakan acara pameran internasional dan kegiatan olahraga karena mengizinkan transit bea cukai. Selain itu, jaminan diserahkan terlebih dahulu sehingga menghilangkan kebutuhan untuk deklarasi bea cukai. Saat mengimpor barang kembali, pengguna ATA CARNET akan terbebas dari bea masuk dan pajak, sehingga menjadi alat yang kuat untuk setiap bisnis yang ingin berkembang secara global.

 

Apabila anda mencari perusahaan yang berpengalaman dalam pengurusan ATA carnet, silahkan menghubungi Marketing kami :

Kontak : Yohanes Saputra
+62 852 1002 3774
Email: yohanessaputra@sinartama.com

Jumat, 07 Juni 2024

PENGURUSAN ATA CARNET EKSPOR DAN IMPOR DI TANJUNG PRIOK / SOEKARNO HATTA




JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan sistem ATA Carnet dinilai akan memberi keleluasaan gerak bagi dunia usaha. ATA Carnet merupakan salah satu fasilitas perdagangan berupa instrumen kepabeanan untuk melakukan ekspor-impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.

“Selama ini, barang-barang untuk pameran yang bersifat sementara juga tidak dikenai bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya terbatas di beberapa area ekshibisi yang memang memiliki fasilitas tersebut, seperti di JI Expo Kemayoran dan beberapa pameran lain,” kata General Manager PT Wahana Kemalaniaga Makmur, Sofianto Widjaja, ketika dihubungi, Rabu (3/6).

Sofianto menuturkan, apabila penerapan ATA Carnet kemudian memungkinkan fasilitas tersebut dapat dipakai di banyak tempat di Indonesia, hal itu tentu berdampak positif bagi pelaku bisnis pameran. Hal tersebut menjadikan ruang gerak untuk berpameran dengan memanfaatkan fasilitas itu lebih luas.

Sebelumnya, Chairman International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia Noke Kiroyan mengatakan, Indonesia resmi bergabung dengan rantai jaminan internasional ATA Carnet pada 1 Oktober 2014 seiring dengan ratifikasi Konvensi Istanbul.

Pemerintah Indonesia mengakseptasi annex tentang dokumen masuk sementara berupa barang pameran, peralatan profesional, barang dengan tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan/produk budaya, barang pribadi/wisatawan, barang keperluan kemanusiaan, dan sarana transportasi.

Noke menyebutkan, ATA Carnet yang juga dikenal sebagai “paspor barang” merupakan salah satu terobosan ICC dalam mendorong perdagangan lintas batas. “Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menunjuk Kadin (Umum Kamar Dagang dan Industri) sebagai penerbit ATA Carnet,” ujarnya.

Ketua Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, dengan menggunakan dokumen ATA Carnet, pihak eksportir dan importir tidak perlu membeli barang-barang dari luar negeri yang akan digunakan untuk sementara waktu di dalam negeri.

“Ini dengan syarat setelah dipakai, barang-barang bersangkutan harus diekspor kembali. Sistem ini akan banyak menolong, misalnya untuk penggunaan barang-barang keperluan pameran, penelitian, eksplorasi, bencana alam, dan pengiriman sampel,” ujar Suryo.

Sumber : Kompas.com

Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan ATA Carnet

Silahkan menghubungi Marketing kami :

Yohanes Saputra (+62 852 1002 3774)

Minggu, 02 Juni 2024

Pengurusan CPD Carnet Ekspor dan Impor Tanjung Priok / Soekarno Hatta



CPD adalah dokumen bea cukai internasional yang mencakup penerimaan sementara kendaraan bermotor (kendaraan bermotor jalan raya pribadi dan komersial) di negara-negara jika diperlukan. Carnet  de Passages en  Douanes  ibarat paspor kendaraan yang memasuki beberapa negara untuk impor sementara tanpa harus membayar bea dan pajak. 

Ini berfungsi sebagai deklarasi pabean yang mengidentifikasi kendaraan yang akan diimpor dan juga merupakan jaminan internasional bagi otoritas Pabean atas pembayaran bea masuk dan pajak impor yang dikenakan jika kendaraan tersebut tidak diekspor kembali.

 

Kami sangat berpengalaman dalam pengurusan impor CPD carnet, baik CPD carnet export atau CPD Carnet import. Jika anda mencari perusahaan yang sangat berpengalaman dan profesional dalam pengurusan CPD carnet

Silahkan hubungi Marketing kami :

Bapak Yohanes Saputra

+62 852 1002 3774

yohanessaputra@sinartama.com

Senin, 06 Mei 2024

APA ITU PPJK ?

Apa itu PPJK ?

PPJK adalah salah satu hal yang tidak akan lepas kaitannya di dalam sebuah bisnis baik bisnis yang dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri atau yang dikenal dengan ekspor dan impor. PPJK merupakan singkatan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Lalu, apa fungsi dari PPJK sendiri? Apa sajakah yang diurusi oleh PPJK? Bahkan bagaimana cara untuk mendapatkan PPJK sendiri? Simak jawabannya di bawah ini.

Mengenal Informasi PPJK dan Maknanya

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PER-65/PMK.04/2007, PPJK adalah badan usaha yang akan melakukan kegiatan serta pengurusan akan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir maupun eksportir. Sehingga bisa disimpulkan bahwa PPJK adalah sebuah jasa yang akan memudahkan beberapa pebisnis baik eksportir serta importir yang akan melakukan beberapa pengiriman yang berhubungan dengan logistik pada saat keluar masuk di Indonesia.

Kewajiban kepabeanan yang dilakukan PPJK secara sederhana adalah mengurus segala tata cara impor/ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.

Jadi, eksportir/importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.

Untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Nomor Pokok PPJK bisa didapatkan dengan melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Peraturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Sekalipun ada peraturan baru dalam PMK Nomor 59/PMK.04/2014, namun NPPPJK yang lama tetap berlaku.

Nomor Pokok PPJK berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai ada pencabutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang biasanya karena hal-hal khusus dan luar biasa. Hasil registrasi NPPPJK nantinya digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip seperti akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini yang menjadi dasar dalam pemberian pelayanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.

Pentingnya Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK)

Perlu dipahami, bahwa PPJK adalah hal yang cukup penting, maka beberapa pebisnis bahkan perusahaan harus mengurus jasa kepabeanan. Nantinya, PPJK sendiri wajib memiliki sebuah nomor identitas yang terdiri dari Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini juga akan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan sendiri. Registrasi ini sendiri adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan sebuah nomor identitas terkait NPPJK.

Untuk informasi tambahan, dengan adanya PMK No 59/PMK.04/2014 tentang registrasi kepabeanan sendiri, maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan sendiri sudah resmi dicabut dan tidak akan berlaku Kembali. Akan tetapi, untuk NPPJK yang sudah dimiliki oleh PPJK sebelumnya masih berlaku.

Untuk NPPJK sendiri akan berlaku di seluruh kantor pabean yang ada di Indonesia bahkan akan berlaku sampai dengan adanya pencabutan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat yang akan ditunjuknya. Nantinya, untuk hasil dari registrasi akan digunakan untuk melakukan beberapa penilaian serta pembuatan profil PPJK. Untuk penilaian dan juga profil PPJK sendiri akan digunakan sebagai sebuah dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada sejumlah pengangkut, importit, dan juga eksportir yang akan berkuasa pada pengurusan atas jasa kepabeanannya kepada PPJK.

Peraturan Tentang Pengurusan Kepabeanan di Indonesia

Pemerintah membuat sebuah peraturan tentang pengurusan kepabeanan dengan tujuan agar nantinya selama proses kepabeanan, terdapat kewajiban pabean yang harus dipenuhi dan dipatuhi khususnya oleh seluruh importir dan juga eksportir. Kewajiban PPJK adalah seluruh kegiatan yang akan berhubungan dengan kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi peraturan dalam undang-undang khususnya UU NO.17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Sedangkan untuk kewajiban kepabeanan sendiri adalah melunasi pajak-pajak penerimaan negara yang akan timbul dari sebuah proses pabean serta mematuhi aturan spesifik tentang jenis barang-barang yang sudah dibatasi maupun yang dilarang untuk keluar masuk dalam wilayah di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga dibuat untuk mengurus dan memberikan jaminan ditunaikannya kewajiban pabean baik oleh importir maupun eksportir khususnya untuk lalu lintas dari barang itu sendiri.

Proses Pengurusan Kepabeanan

Untuk proses akan pengurusan pemberitahuan pabean ini bisa diurus sendiri. Nantinya, untuk pemberitahuannya akan mengikuti berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan untuk peraturannya sendiri akan diatur dalam PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1 yang akan menjelaskan tentang:

  • Importir dan eksportir bisa mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan mereka wajib memahami dan mengerti terkait bagaimana cara untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabeannya.
  • Jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka bisa belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan.
  • Pihak eksportir dan juga importir sendiri juga bisa menemukan staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga barang impor.

Sedangkan untuk peraturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 2, akan menjelaskan lebih lanjutnya berupa:

Di dalam hal pengurusan tentang pemberitahuan kepabeanan yang sebelumnya sudah dijelaskan pada ayat 1 sendiri memang tidak bisa dilakukan sendiri. Sedangkan importir bahkan eksportir nantinya bisa memberikan kuasanya pada beberapa pengusaha akan pengurusan jasa kepabeanan. Sedangkan pada pasal 2 ayat 2 ini akan menjelaskan terkait peraturan dan dasar hukum yang justru memperbolehkan pihak importir dan eksportir untuk menyerahkan kuasanya pada pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan PPJK sebagai wakil pengurusan pemberitahuan pabean importir bahkan eksportir.

Contoh Kasus Pengurusan PPJK

contoh ppjk

Peraturan PPJK adalah peraturan yang saat ini mengizinkan agar beberapa jasa kepabeanan bisa dilakukan sendiri namun harus melakukan pengurusan akan pemberitahuan pabean untuk barang yang bukan dimilikinya. Sebagai contoh agar lebih memahami terkait kepabeanan, maka simaklah contohnya berikut ini:

Ada salah satu toko mainan anak yang akan melakukan impor mainannya sendiri yang berasal dari salah satu negara yaitu di China. Namun, toko mainan ini adalah toko biasa bukan toko mainan importir. Nantinya, untuk toko mainan ini akan menghubungi pihak importir agar mereka bisa melakukan impor atas barang yang mereka jual. Hal ini dilakukan karena untuk bisa mengirimkan barang atau melakukan impor, maka toko tersebut akan membutuhkan sebuah dokumen Angka Pengenal Impor atau API dan juga Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK dan Nomor Identitas Berusaha atau NIB yang akan mencantumkan terkait adanya perizinan impor.

Dikarenakan toko mainan ini tidak memiliki izin impor, maka dari itulah ia harus menggunakan jasa PPJK sebagai wakil pengurusan akan jasa kepabeanannya. Berbeda tentunya apabila toko mainan ini sudah memiliki izin sebagai importir. Karena nantinya toko ini bisa melakukan impor barang serta bisa mengurus kewajiban pabean dari impor barangnya sendiri. Hal ini juga akan bergantung dengan syarat toko mainan yang memiliki seseorang yang paham tentang pemberitahuan pabean untuk impor barang.

Apabila anda mencari dan membutuhkan PPJK yang profesional dan bertanggung jawab di Tanjung Priok

Silahkan menghubungi Kami :

PPJK PT.Sinar Pratama Transport

Senin, 25 Maret 2024

EMKL DI TANJUNG EMAS - SEMARANG

 

EMKL DI TANJUNG EMAS - SEMARANG

 Tentang kami : PT.SINAR PRATAMA TRANSPORT



SINAR PRATAMA TRANSPORT didirikan 2008 sebagai International Freight Forwarder Laut dan Air Freight Forwarder, Customs Brokerage, Project Kargo, Kiriman Domestik dan Transportasi Darat 

Dengan kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. PT. SINAR PRATAMA TRANSPORT memiliki reputasi profesional yang sangat baik pada fleksibilitas dan servis terbaik. Memiliki jaringan keagenan di seluruh dunia, SINAR PRATAMA TRANSPORT dengan mudah dapat memberikan pelayanan Door to Door dengan tarif yang kompetitif dari Perusahaan Cargo lainnya.

Dalam menjaga pelayanan terbaik kami, anda akan dilayani secara langsung oleh tenaga ahli kami, yang mana anda akan diberikan saran dan solusi terbaik dalam proses pengiriman barang. Sehingga biaya atas pengiriman dapat ditekan dan masa pengiriman bisa lebih singkat dan tepat waktu.

Silahkan Hubungi Sales Kami :

Bapak Yohanes (+62 852 1002 3774)

Atau emailkan kebutuhan anda ke : yohanessaputra@sinartama.com

Services Terbaik Kami :

  1. Pengurusan Kepabeanan untuk barang-barang umum
  2. Pengurusan ATA carnet
  3. Pengurusan untuk kepentingan perbaikan, pameran, perlombaan, dll.
  4. Pengurusan barang-barang pindahan Kedutaan besar, Karyawan, Pendidikan, dll
  5. Pengurusan barang-barang berbahaya (DG Cargo)
  6. Pengurusan barang-barang dengan suhu pendingin (Reefer Container)
  7. Pengurusan mesin atau peralatan dengan over dimensi (Flatrack Container)
  8. Pengurusan kargo dengan kapal tongkang, Kapal tanker, kapal LCL, Kapal Roro, dll
  9. Menyediakan Bendera Ekspor dan Impor bagi yang tidak memiliki.
  10. Pergudangan, bongkar muat, buruh, dll
  11. Menyediakan Armada Trailer, Lowbad, Doli, Wingbox, Dump truk, CDE, CDD, Mini Box.
  12. Memberikan pelayanan konsultasi secara gratis
  13. Menyediakan jasa pengurusan perizinan perusahaan Ekspor dan Import
  14. Pengiriman domestik ke berbagai wilayah di Indonesia, laut, darat dan Udara.

Rabu, 20 Maret 2024

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Berlaku 10 Maret

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Berlaku 10 Maret

 KBRN, Tangerang: Pemerintah memperketat dan membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Aturan perundang-undangan yang baru itu ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami ingin menginformasikan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023. Hal ini tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sabtu (9/3/2024).

Menurutnya, sebagai pintu gerbang Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, tentu menjadi perlintasan bagi ribuan penumpang perjalanan dari luar negeri. Hal tersebut membuat berbagai instansi melakukan pemeriksaan ketat kepada setiap penumpang yang baru saja tiba ke Tanah Air.

"Bea Cukai akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kemendag. Yakni, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia," ucapnya.

Gatot mengaku, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Tanah Air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. "Alas kaki maksimal dua pasang/penumpang, kemudian tas dua buah/penumpang dan barang tekstil jadi maksimal lima buah/penumpang," kata dia.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit/penumpang," kata Gatot lagi.

Gatot menegaskan, peraturan terbaru tersebut bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman. Apabila ditemukan, pihaknya akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Aturan ini mencakup seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk juga pekerja migran. Bila memang muatannya berlebih asal mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," kata Gatot.