Jumat, 21 Januari 2011

Surat permohonan daftar NGO


Print 
--Sangat Segera--Surat permohonan daftar NGO dan Instansi terkait dalam sosialisasi PMK 237/PMK.04/2 
21-01-2011|admin (Sumber: humas)
DJBC, Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 237/PMK.04/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak Dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah Untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi Pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara [selengkapnya] 



DJBC, Bahwa dengan mulai berlakunya pita cukai tahun 2011 pada tanggal 1 Januari 2011 dan untuk meningkatkan pemahaman pejabat/pegawai Bea dan Cukai guna mendukung upaya
pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai yang bukan haknya di seluruh Indonesia, serta meningkatkan pemahaman para pengguna jasa (Stake Holders) di bidang cukai terkait dengan identifikasi keaslian pita cukai [selengkapnya]
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 237/PMK.04/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak Dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah Untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi Pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara [selengkapnya]
Bahwa dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan dan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2010 tentang Tata Cara Penyampaian Keberatan, dan Nomor P-47/BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di DJBC [selengkapnya]
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tanggal 23 desember 2010 tentang Tatalaksana Pengawasan [selengkapnya]






Tidak ada komentar:

Posting Komentar