BALIKPAPAN: Otoritas Bandara Wilayah VII Bandar Udara Sepinggan
Balikpapan akan melakukan audit terhadap peristiwa ditrabaknya sayap
belakang pesawat (left hand horizontal stabilizer) milik maskapai Batavia Air oleh tangga turun penumpang hingga mengakibatkan robek sekitar 10 centimeter.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Rustiono Prawiro mengatakan
investigasi sementara menyebutkan bahwa ada keteledoran dari kru ground handling sehingga peristiwa tersebut bisa terjadi.
“Karena posisi sayap belakang itu cukup jauh dari pintu keluar pesawat
sehingga pasti unsur keteledoran itu ada,” ujarnya, Rabu 4 Januari.
Peristiwa ditrabaknya sayap pesawat jenis Boeing 737-300 dengan nomor
lambung pesawat PK-YVY terjadi di Bandara Juwata Tarakan pada Selasa
(4/12) pukul 11.00 Wita.
Pesawat dengan nomor penerbangan Y6-251 tujuan Tarakan itu baru saja
mendarat dan akan mulai menurunkan penumpang. Akibatnya, pesawat dengan
rute Tarakan–Balikpapan harus mengalami penundaan penerbangan.
Rustiono menambahkan kru ground handling tersebut merupakan
perusahaan pihak ketiga yang dikontrak oleh Batavia Air untuk membantu
kegiatan operasional di bandara yakni PT Citra Dunia Angkasa (PT CDA).
Dia mengatakan pesawat tersebut sempat harus diinapkan satu malam di
bandara karena tidak laik terbang.
Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan bahwa kerusakan tersebut tidak
merusak bagian dalam komponen meskipun terjadi robekan yang cukup besar
pada bagian yang ditabrak.
Rustino menjelaskan pihak Batavia Air sudah melakukan penggantian
komponen sehingga pada pukul 07.00 Wita tadi pesawat tersebut sudah
kembali beroperasi.
Nantinya hasil audit tersebut akan dijadikan acuan bagi pihaknya dalam
memberi tindakan terhadap PT CDA. Namun, Rustiono mengatakan hal yang
sudah pasti dilakukan adalah memberikan peringatan pertama pada
perusahaan ground handling tersebut.
Sementara itu, District Manager Batavia Air Tarakan Handy Dwi Rianto
mengatakan akibat kejadian tersebut ada sekitar 40 penumpang pesawat
yang harus tertunda keberangkatannya menuju Balikpapan dan Surabaya.
“Namun kami sudah menjalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku di
Indonesia termasuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara,” ujarnya.
Handy mengatakan beberapa penumpang ada yang diterbangkan menggunakan
maskapai penerbangan lain karena tidak menginginkan uang pengganti
tiket. Adapula, penumpang yang meminta uang pengganti untuk mencari
penerbangan lain. Sementara itu, sekitar 15 penumpang memilih untuk
diinapkan dan diterbangkan pada Rabu (4 Januari) yang seluruh
akomodasinya ditanggung oleh Batavia.
Dia mengakui kejadian ditabraknya ekor pesawat ini merupakan kejadian
yang pertama kali terjadi di Indonesia. Untuk itu, pihaknya juga akan mereview kinerja perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Batavia Air.
Klaimkan kerugian
Handy mengungkapkan kejadian ini bukan merupakan kesalahan pihak
maskapai karena yang melakukan kegiatan tersebut adalah rekanan Batavia.
Untuk itu, pihaknya berencana akan mengajukan klaim kerugian kepada PT
CDA.
Dia mengatakan PT CDA sudah menyatakan komitmen untuk melakukan ganti rugi karena kesalahan memang berada pada pihaknya.
“Nilai kerugiannya masih kami hitung karena ada banyak komponen.
Kemungkinan besar juga termasuk penggantian tiket pesawat ataupun refund kepada penumpang,” tukasnya.
Selain harus membayar keterlambatan penumpang di Tarakan, Batavia Air
juga harus memberikan kompensasi pada penumpang rute Balikpapan–Tarakan
yang berangkat pada hari yang sama.
Kendati demikian, Koordinator Sales Batavia Air Balikpapan Niswan
Kusdalyadi mengatakan keterlambatan penerbangan tersebut tidak sampai
melebih 3 jam karena ada bantuan unit dari Jakarta. (ea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar