Berawal dari pengamatan yang intensif
atas peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah kota
Kendari dan dari proses pendalaman informasi intelijen pada tanggal 18
Mei 2012 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe A3 Kendari
berhasil
melakukan penindakan dan penegahan terhadap MMEA yang tidak dilekati
pita cukai dengan kadar alkohol tertulis 14% sebanyak 450 dus @ 12 botol
atau 5400 botol @ 620 ml beserta kendaraan pengangkutnya di depan
Tempat Penjualan Eceran (TPE) di pinggiran kota Kendari.Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Khoirul Anwar, menyampaikan bahwa Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Barang bukti telah di amankan di KPPBC Tipe A3 Kendari, sedangkan terhadap tersangka pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari. Nilai kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 100.440.000,00 dan nilai barang diperkirakan sebesar Rp 135.000.000,00
Dari barang bukti yang berhasil diamankan dan keterangan awal beberapa saksi yang ada, diduga kuat telah terjadi tindak pidana Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang Cukai yaitu menjual/ menawarkan / menyerahkan / menyediakan untuk dijual Minuman Mengadung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
Diharapkan dengan pelaksanaan pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang konsisten, dapat menjaga dan mengamankan penerimaan Negara dan menciptakan kondisi ketertiban yang lebih baik terutama di wilayah kerja KPPBC Tipe A3 Kendari. KPPBC Tipe A3 Kendari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar