JAKARTA: Pemerintah akan menggunakan rata-rata patokan ekspor dalam 3
bulan terakhir sebagai variabel perhitungan bea keluar yang dikenakan
pada 65 komoditas mineral mentah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dedy Saleh mengatakan
untuk sementara waktu harga patokan ekspor (HPE) akan didasarkan pada
rata-rata harga yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
dalam 3 bulan terakhir.
“Misalnya untuk pengiriman Mei, harga yang menjadi acuan itu harga
rata-rata dalam data eksportir bulan Februari, Maret, dan April untuk
masing komoditas. Ini yang menjadi rujukan sementara,” katanya, hari
ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.011/2012 tentang Penetapan
barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, tarif bea
keluar untuk 65 komoditas mineral mentah bersifat flat 20%.
Adapun rumusan perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan perkalian
tarif bea keluar, jumlah satuan barang, nilai tukar mata uang, dan harga
ekspor per satuan barang.
Harga ekspor ini idealnya ditetapkan dengan mengacu pada harga yang
berlaku di bursa komoditas internasional, seperti yang diterapkan pada
CPO, emas dan kakao.“Kalau logam ada bursa LME di London, tapi harga
yang ditetapkan harus di-break down lagi.”
Untuk menetapkan HPE dengan lebih akurat, sambungnya, pemerintah masih
memerlukan waktu. “Secepatnya kita susun data di PEB yang dimiliki
Ditjen Bea dan Cukai. Dalam beberapa hari, kita harapkan HPE sudah bisa
dikeluarkan,” jelasnya. (yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar