JAKARTA: Importir menilai Permendag No 27/2012 tentang Ketentuan Angka
Pengenal Importir hanya menguntungkan perusahaan besar, karena lebih
mampu mendirikan perusahaan baru dengan tujuan mengantongi beberapa API.
Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Yayat Priyatna
mengatakan kondisi sebaliknya dialami perusahaan kecil yang menghadapi
risiko kolaps karena tidak mampu mendirikan perusahaan baru atau paling
tidak profitnya tergerus karena biaya tinggi.
“Ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena perusahaan besar lebih
bisa bertahan dan menyesuaikan diri terhadap peraturan menteri itu,”
katanya hari ini, Rabu 23 Mei 2012.
Seperti diketahui, dengan adanya Permendag tersebut, satu perusahaan
yang awalnya cukup memiliki satu API-U untuk mengimpor barang dari
berbagai kelompok (section), nantinya harus mendirikan beberapa
perusahaan agar memiliki beberapa API-U yang berbeda section untuk
menyelenggarakan usahanya.
Pihak lain yang diuntungkan adalah perusahaan forwarding dan pelayaran
sebab adanya importir yang berbeda untuk kebutuhan perusahaan akan
berdampak pada penerbitan bill of lading (B/L) yang berbeda. Ini artinya
biaya doc fee, agency fee dan mekanik akan dibagi untuk masing-masing
B/L.
Di sisi lain, industri kecil yang selama ini menggantungkan kegiatan
impor melalui handling importir terpaksa tidak bisa impor barang modal,
mengingat API-U hanya diberikan kepada impor barang tertentu untuk
tujuan diperdagangkan.
Sebelumnya, sistem QQ (qualitate qua) masih diperbolehkan, yang mana
perusahaan industri bisa mengimpor melalui handling importir sembari
mendapat fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang
modal.
“Banyak perusahaan kecil menggunakan jasa importir pemilik API-U
ketimbang memiliki API sendiri. Dalam waktu dekat, industri kecil yang
mengimpor mesin lewat perusahaan jasa importir ini akan kalang-kabut dan
membuat mereka semakin terpuruk,” ujarnya.
Beleid ini, ungkapnya, hanya menimbulkan inefisieni akibat biaya
pengurusan penambahan perusahaan baru tanpa diikuti dengan penambahan
produksi. Selain itu, muncul perusahaan-perusahaan semu yang didirikan
hanya untuk mengantongi banyak API-U.
“Ini menjadi pertanyaan besar buat kami. Apa yang hendak dicapai dengan
adanya pembatasan satu API hanya untuk satu section karena toh
perusahaan besar masih bisa memiliki beberapa API?” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh
menjanjikan revisi sebelum Permendag itu berlaku mulai 31 Desember 2012.
Namun, hingga kini Deddy belum memastikan kapan revisi itu akan
diterbitkan. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar