Jumat, 25 Mei 2012

ANGKA PENGENAL IMPOR hanya untungkan perusahaan besar

JAKARTA: Importir menilai Permendag No 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir hanya menguntungkan perusahaan besar, karena lebih mampu mendirikan perusahaan baru dengan tujuan mengantongi beberapa API.
 
Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Yayat Priyatna mengatakan kondisi sebaliknya dialami perusahaan kecil yang menghadapi risiko kolaps karena tidak mampu mendirikan perusahaan baru atau paling tidak profitnya tergerus karena biaya tinggi.
 
“Ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena perusahaan besar lebih bisa bertahan dan menyesuaikan diri terhadap peraturan menteri itu,” katanya hari ini, Rabu 23 Mei 2012.
 
Seperti diketahui, dengan adanya Permendag tersebut, satu perusahaan yang awalnya cukup memiliki satu API-U untuk mengimpor barang dari berbagai kelompok (section), nantinya harus mendirikan beberapa perusahaan agar memiliki beberapa API-U yang berbeda section untuk menyelenggarakan usahanya.
 
Pihak lain yang diuntungkan adalah perusahaan forwarding dan pelayaran sebab adanya importir yang berbeda untuk kebutuhan perusahaan akan berdampak pada penerbitan bill of lading (B/L) yang berbeda. Ini artinya biaya doc fee, agency fee dan mekanik akan dibagi untuk masing-masing B/L.
 
Di sisi lain, industri kecil yang selama ini menggantungkan kegiatan impor melalui handling importir terpaksa tidak bisa impor barang modal, mengingat API-U hanya diberikan kepada impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
 
Sebelumnya, sistem QQ (qualitate qua) masih diperbolehkan, yang mana perusahaan industri bisa mengimpor melalui handling importir sembari mendapat fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang modal.
 
 “Banyak perusahaan kecil menggunakan jasa importir pemilik API-U ketimbang memiliki API sendiri. Dalam waktu dekat, industri kecil yang mengimpor mesin lewat perusahaan jasa importir ini akan kalang-kabut dan membuat mereka semakin terpuruk,” ujarnya.
 
Beleid ini, ungkapnya, hanya menimbulkan inefisieni akibat biaya pengurusan penambahan perusahaan baru tanpa diikuti dengan penambahan produksi. Selain itu, muncul perusahaan-perusahaan semu yang didirikan hanya untuk mengantongi banyak API-U.
 
“Ini menjadi pertanyaan besar buat kami. Apa yang hendak dicapai dengan adanya pembatasan satu API hanya untuk satu section karena toh perusahaan besar masih bisa memiliki beberapa API?” ungkapnya.
 
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh menjanjikan revisi sebelum Permendag itu berlaku mulai 31 Desember 2012. Namun, hingga kini Deddy belum memastikan kapan revisi itu akan diterbitkan. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar