Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai mata rantai yang
terikat pada kebijakan pelabuhan, para pelaku jasa logistik justru
kencang menepis anggapan bahwa penaikan tarif progresif penumpukan peti
kemas impor hingga 250% itu bisa mengubah realitas waktu inap. Mereka
menyimpulkan, penaikan tersebut hanya melejitkan biaya logistik.
Para anggota Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), dalam forum diskusinya menyatakan penaikan tarif belumlah tepat. Sebabnya, terdapat faktor penentu arus keluar barang di pelabuhan yang belum tuntas terselesaikan.
“Kenaikan sebaiknya jangan sekarang, masalahnya faktor-faktor yang menentukan keluarnya kontainer belum sewajarnya terpenuhi,” demikian kesimpulan hasil diskusi ALI yang dikutip pada Minggu, (2/2/2014).
Infrastruktur seperti jalan raya dari port, importer, depo masih sering mandek, sedangkan kinerja jalur merah tidak ada kepastian, seperti sejak SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah), behandle, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang], memakan waktu 6 hari total. Itu semua proses yang melibatkan Pelindo dan Bea Cukai
Nada pesimis juga disampaikan Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) yang menyoroti lambannya Pelindo mengantisipasi lonjakan peti kemas.
“Akar masalah tingkat waktu inap barang itu berada di Pelindo yang tidak membangun dan mengurus pelabuhan. Kami melihat selama kurun 5 tahun, kondisi Tanjung Priok tidak mengalami perbaikan infrastruktur maupun pelayanan,” terang INSA yang disampaikan Ketua DPP Carmelita Hartoto.
Para anggota Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), dalam forum diskusinya menyatakan penaikan tarif belumlah tepat. Sebabnya, terdapat faktor penentu arus keluar barang di pelabuhan yang belum tuntas terselesaikan.
“Kenaikan sebaiknya jangan sekarang, masalahnya faktor-faktor yang menentukan keluarnya kontainer belum sewajarnya terpenuhi,” demikian kesimpulan hasil diskusi ALI yang dikutip pada Minggu, (2/2/2014).
Infrastruktur seperti jalan raya dari port, importer, depo masih sering mandek, sedangkan kinerja jalur merah tidak ada kepastian, seperti sejak SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah), behandle, SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang], memakan waktu 6 hari total. Itu semua proses yang melibatkan Pelindo dan Bea Cukai
Nada pesimis juga disampaikan Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) yang menyoroti lambannya Pelindo mengantisipasi lonjakan peti kemas.
“Akar masalah tingkat waktu inap barang itu berada di Pelindo yang tidak membangun dan mengurus pelabuhan. Kami melihat selama kurun 5 tahun, kondisi Tanjung Priok tidak mengalami perbaikan infrastruktur maupun pelayanan,” terang INSA yang disampaikan Ketua DPP Carmelita Hartoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar