Kamis, 15 November 2012

Perlu Integrasi Sistem Elektronik JITC & TPK Koja

JAKARTA--Operator angkutan barang dan peti kemas mengusulkan integrasi/penyatuan sistem elektronik pelayanan peti kemas ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan di  Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok  Gemilang Tarigan mengatakan, saat ini pelayanan angkutan peti kemas di JICT sudah memberlakukan sistem berbasis tehnologi elektronik yang disebut Truck Identity Document (TID) dalam rangka mempercepat keluar masuk barang dan peti kemas.

Di TPK Koja,  menurutnya, kini di implementasikan sistem cargo link untuk percepatan pelayanan bongkar muat dan peti kemas eskpor impor, termasuk terhadap pelayanan angkutan (truk).

“Kami harapkan modulnya (sistem) terhadap layanan truk di gate tidak berbeda,dan sebaiknya di integrasikan saja karena kedua terminal peti kemas itu sama-sama melayani barang ekspor impor di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis Kamis (15/11).

Dia menekankan  hal itu karena Organda Angsuspel menerima banyak pertanyaan dari pengusaha angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menyusul implementasi sistem baru (cargo link) di TPK Koja tersebut.

“Terus terang, masih banyak pengusaha/operator angkutan masih bingung dengan sistem cargo link yang di implementasikan di TPK Koja itu,”paparnya.

General Manager TPK Koja Indra Hidayat Sani mengatakan, sistem cargo link di TPK Koja akan menginteraksikan semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok dapat terkoneksi secara elektronis dalam pelayanan kargo ekspor impor. (k1/if)

Kadin akan genjot demi kesejahteraan rakyat

JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama sejumlah pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor mineral dan batu bara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan uji materi terhadap Permen ESDM No 7/2012.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengemukakan pengusaha langsung mengambil langkah cepat setelah putusan mengizinkan pengusaha mengekspor bahan mentah mineral tersebut.

Menurut Natsir, Kadin memandang perlunya pembuatan peraturan baru terhadap pembahasan yang menjadi persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29, serta PMK 75.

"Untuk itu, Kadin dan para pihak dilibatkan dalam setiap pembahasannya agar tidak terjadi gugat-menggugat lagi," ujarnya dalam jumpa pers di Menara Kadin, Rabu (14/11/2012).

Dia mengatakan segala persoalan dan masalah sertifikat clean and clear (CnC) tidak diperlukan lagi. Apabila diperlukan, maka CnC harus mendapatkan rekomendasi atau keterangan dari pemerintah kabupaten.

Kadin meminta agar dibentuk tim nasional yang anggotanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, Kadin, asosiasi, dan surveyor independen untuk bekerja menghitung kuota ekspor nasional.

Setelah kuota ekspor nasional dihitung, maka itu diserahkan untuk direalisasikan kepada Kementerian Perdagangan.(msb)

300.000 Ton Dari Vietnam Masuk Lagi

JAKARTA:  Indonesia akan menambah impor beras dari Vietnam sekitar 300.000 ton untuk mengamankan cadangan beras nasional dan mengantisipasi kebutuhan awal tahun depan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan kontrak pembelian beras kedua telah diteken antara Perum Bulog dengan eksportir beras di Vietnam.

Sebelumnya, BUMN pangan itu telah menjalin kesepakatan dengan Vina Food, eksportir beras Vietnam, untuk membeli beras sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir 2012.

“Yang (kontrak) kedua katanya sudah, tapi saya belum dapat laporan resmi,” ujarnya, Selasa (13/11/2012).

Deddy menjelaskan Kementerian Perdagangan tahun ini memberikan izin impor beras kepada Perum Bulog sebanyak 1 juta ton yang harus direalisasikan hingga Desember 2012.

Namun, Bulog menyatakan hanya akan mengimpor 700.000 ton untuk mengamankan stok sekitar 2 juta ton pada akhir tahun. Untuk keperluan itu pula, Bulog juga tengah mengadakan tender pembelian beras dari India sekitar 100.000 ton-150.000 ton.

Deddy mengungkapkan arah kebijakan impor beras yang ditempuh pemerintah sangat bergantung pada produksi dalam negeri.

Apalagi, UU Pangan saat ini menekankan paradigma kemandirian dan kedaulatan pangan yang memprioritaskan produksi dalam negeri.

“Kalau cukup, kita tidak mungkin impor. Kan yang namanya impor untuk stok, menjaga jangan sampai ada gonjang-ganjing di luar,” ujarnya. (bas)

Impor Bahan Baku Dari India Akan Diperketat

JAKARTA: Impor makanan olahan daging sapi akan diperketat, menyusul maraknya produk daging olahan yang masuk ke Indonesia dengan bahan baku dari negara yang belum bebas penyakit hewan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan aturan itu dirancang untuk melindungi industri makanan berbahan baku daging sapi dalam negeri yang terganggu oleh produk yang berasal dari negara yang belum bebas dari zoonosis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta rinderpest.

Selama ini daging sapi dari India yang belum dinyatakan bebas dari PMK diimpor oleh negara tetangga, kemudian diolah dan diekspor ke Indonesia.

“Kami baru merumuskan (rancangan aturan) sekarang. Sudah hampir selesai. Nanti baru kita bahas antar kementerian. Setelah itu public hearing,” ujarnya, Selasa (13/11/2012).

Dengan aturan itu, lanjutnya, pemerintah akan memverifikasi setiap impor makanan olahan daging untuk memastikan asal bahan baku produk itu. Jika terbukti berasal dari negara yang belum bebas zoonosis, produk tersebut tak diperbolehkan masuk ke Indonesia. (bas)

Rabu, 07 November 2012

EKSPOR KAKAO anjlok 56%

JAKARTA: Ekspor biji kakao pada Oktober 2012 hanya 9.249,69 metrik ton atau anjlok 56% dari realisasi bulan sebelumnya karena produksi yang mulai menipis.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Firman Bakrie mengatakan panen kakao berangsur-angsur menurun setelah memuncak pada Agustus 2012. Dampaknya,  terjadi peningkatan ekspor cukup signifikan pada September sebanyak 21.024,56 metrik ton.

“Sekarang sudah mulai mengalami penurunan produksi sehingga berimbas pada ekspor,” katanya di Jakarta, Rabu (7/11).

Namun dibanding dengan Oktober tahun lalu, pengapalan bahan baku cokelat itu naik 31,2% karena industri pengolahan kakao nasional mengurangi penyerapan akibat tren harga kakao yang meninggi.

Sepanjang periode Januari-Juni, harga kakao di dalam negeri berada di level Rp 17.000 per kg, tetapi memasuki semester II/2012, harga bergerak naik ke level Rp 20.000 per kg.

“Itu menunjukkan industri pengolahan kakao dalam negeri masih rentan terhadap fluktuasi harga kakao,” ujar Firman.

Penurunan penyerapan di dalam negeri juga dipengaruhi oleh sebagian besar industri yang sudah menyimpan stok pada semester I sehingga tidak lagi menyerap secara besar-besaran pada paruh kedua tahun.

Meskipun demikian, secara akumulasi Januari-Oktober 2012, penyerapan industri dalam negeri relatif lebih baik dibanding periode sama tahun sebelumnya, terlihat dari pengapalan biji kakao yang hanya 114.969,87 metrik ton atau turun 30,6% dari capaian periode sama tahun lalu. (arh)

SAFEGUARDS PAKU: Pemerintah Tolak Perpanjangan

JAKARTA--Pemerintah tak dapat mengabulkan usulan perpanjangan tindakan pengamanan atau (safeguards)  paku impor yang diajukan Indonesia Iron and Steel Industry Association.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan usulan itu disampaikan setelah masa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berakhir 30 September 2012.

“Itu sudah terlambat, ya tidak bisa diperpanjang,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (7/11).

Seharusnya, lanjut dia, usulan perpanjangan safeguards diajukan 6 bulan hingga 1 tahun sebelum masa pengenaan tindakan pengamanan berakhir sehingga pihaknya dapat meneliti apakah produsen dalam negeri masih menderita kerugian.

Bachrul menyampaikan asosiasi kini hanya dapat mengajukan petisi penyelidikan baru jika paku impor masih menjadi ancaman bagi produk dalam negeri. “Penyelidikannya dimulai dari nol lagi,” jelasnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan agar safeguard atas paku impor diperpanjang.

Sebanyak 25 produsen paku nasional terancam gulung tikar akibat kalah bersaing jika safeguards atas produk paku impor dari China tidak dilanjutkan. (if)

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengenakan safeguards atas produk paku impor, antara lain dari China dan Malaysia, mulai 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2012.

Tindakan pengamanan yang diambil berupa pengenaan BMTP 145% pada tahun pertama, 115% pada tahun kedua dan 85% pada tahun ketiga.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No 151/2009 tentang pengenaan BM tindakan pengamanan terhadap impor produk paku (HS: 7317.00.10.00). (if)

Ekspor Tambang, volume ekspor anjlok 15,05%

JAKARTA: Volume pengapalan mineral mentah Indonesia sepanjang Januari-September anjlok 15,05% menyusul pengetatan ekspor pascapenerbitan Permen ESDM No 7/ 2012 tentang Peningkatan NIlai Tambah Mineral.

Kementerian Perdagangan mencatat ekspor mineral selama 9 bulan pertama tahun ini hanya 51,78 juta ton atau turun dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai 60.95 juta ton.

Penyusutan itu semakin terlihat selama 5 bulan terakhir seiring pengendalian ekspor yang berlaku mulai Mei 2012. Volume ekspor mineral mentah pada Mei-September 2012 hanya 12,21 juta ton, jauh di bawah capaian Januari-April yang mencapai 39,57 juta ton.

Penurunan ekspor itu, terjadi pada bijih besi dan konsentratnya, bijih tembaga dan konsentratnya, bijih nikel dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, bijih zirconium dan konsentratnya serta bijih mangan dan konsentratnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan sejak aturan pengetatan ekspor diberlakukan, pengusaha tambang mineral melakukan penyesuaian karena harus ditetapkan sebagai eksportir terdaftar dan mengantongi surat persetujuan ekspor terlebih dulu.

“Ekspornya agak tersendat karena harus ada izin dulu dari yang sebelumnya bebas. Yang ilegal-ilegal saat ini juga mungkin tidak bisa lagi ekspor,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/11).

Pengenaan bea keluar ekspor sebesar 20% yang turut menjadi komponen biaya produksi juga diyakini menjadi pertimbangan eksportir dalam menentukan volume ekspor. (arh)