Kutipan : Warta Bea Cukai
Jakarta, 28-11-2022 - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada
daerah penghasil cukai dan tembakau, dalam rangka mendukung program
jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas
layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian di daerah. Bersama
pemerintah daerah (pemda), Bea Cukai koordinasikan Rencana Kegiatan dan
Penganggaran (RKP) DBH CHT tahun 2023 agar tepat guna dan tepat sasaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana
mengatakan DBH CHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting
di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persentase alokasi DBH CHT pada
tahun ini ialah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40
persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan
hukum.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai diimbau untuk memberikan saran dan
masukan kegiatan kepada pemda mengenai penyusunan RKP DBH CHT,
khususnya di bidang penegakan hukum. Walaupun alokasi di bidang
penegakan hukum hanya senilai sepuluh persen dari keseluruhan anggaran
DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya, agar
dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak. Oleh karena itu,
koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,”
ujar Hatta.
Koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda pun
dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di
berbagai daerah, seperti Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Malang, Bea
Cukai Madura, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Gorontalo, dan Bea Cukai
Banjarmasin. "Kami yakin bahwa pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya hasil yang dicapai
tepat sasaran. Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda,
di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan
informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta
pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (DBHCHT). RKP sendiri
berisikan jenis kegiatan, frekuensi, dan rencana anggaran yang
dibutuhkan," rincinya.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut
nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu. "Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan
RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas
kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT
di bidang penegakan hukum," jelas Hatta.
Dengan koordinasi ini,
ia berharap kerja sama Bea Cukai dengan pemda dalam pemanfaatan DBH CHT
semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023
dapat terlaksana dengan optimal. "Diharapkan dapat tercipta RKP yang
tepat agar dapat memperoleh bobot penilaian kinerja DBH CHT yang
maksimal. Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai nantinya juga
diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus dan dengan
sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan
cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok
ilegal sesuai dengan profesi dan kapasitasnya," tutup Hatta.