HONOLULU: Indonesia tak masuk ke kelompok lima negara di kawasan Asia
Pasifik menyepakati yang menaikan nilai barang yang dikirim melalui
perusahaan jasa titipan untuk terbebas bea masuk (BM). Kelima negara
itu sepakat menaikkan nilai barang dari US$50 menjadi US$100.
Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan
Internasional Kementerian Perdagangan, mengatakan Indonesia tidak masuk
dalam kelompok itu, karena sudah ada peraturan menteri keuangan yang
telah menetapkan batas maksimal besarannya hanya US$50.
"Inisiatif [menaikkannya] oleh Amerika Serikat, dan [negara lain yang
ambil bagian adalah] Malaysia, Cili, Peru, Meksiko. Jadi ada 5 negara
yang akan melakukannya," kata Gusmardi hari ini, usai melakukan senior
official meeting dalam rangka perhelatan KTT APEC yang tengah
berlangsung di Honolulu, Hawaii, AS.
Kesepakatan lima negara tersebut dikemukakan dalam kesimpulan SOM yang
diselenggarakan di Hawaii Convention Center pada 9 November 2011
sekitar pukul 17.00 waktu setempat, atau pada 10 November 2011 di pukul
10.00 waktu Jakarta. Jakarta lebih cepat 17 jam dibandingkan waktu
Honolulu.
Kesimpulan SOM tersebut, ujarnya, setelah dilakukan tiga kali pertemuan
SOM dalam rangkaian KTT APEC sebelumnya, yaitu di Washington, Montana,
dan San Fransisco.
Gusmardi mengatakan kesepakatan lima negara menaikkan batas maksimal
nilai pengiriman barang yang bebas bea masuk dan pajak tersebut dalam
rangka mengurangi jangka waktu penyelesaian prosedur pengiriman barang
impor serta menekan biaya sehingga memperlancar rantai distribusi
barang di kawasan Asia Pasifik.
Saat ini, ada kesepakatan jika nilai barang yang dikirim melalui jasa
titipan ekspres sebesar US$ 50, maka tidak harus mengikuti prosedur
untuk mengisi dokumen, serta tidak dikenakan bea masuk. Nilainya
kemudian diusulkan AS dalam KTT Asia Pacific Economic Cooperation 2011
untuk ditingkatkan menjadi US$100.
"Tapi kita kan tidak bisa ikut , karena aturan kita [permenkeu] belum kita ubah," kata Gusmardi.
Dalam pemaparan kesimpulan SOM KTT APEC, yang akan disampaikan pada
pertemuan tingkat menteri di KTT APEC yang akan dilaksanakan 11
November 2011, baru ada lima negara yang akan menyepakati untuk
menerapkan perubahan itu rencananya mulai tahun depan.
Sikap dari negara anggota APEC diserahkan pada masing-masing negara,
mengingat keputusan yang dihasilkan tidak mengikat atau menjadi
kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh negara anggotanya.
"Tidak tertutup kemungkinan [di kemudian hari Indonesia bisa
mempertimbangkan ambil bagian dalam kesepakatan tersebut], kalau memang
implikasinya positif. Kita bisa pertimbangkan kemudian," kata Gusmadi.
Dia mengatakan untuk mengubah suatu permenkeu sendiri mesti dilakukan
pembahasan yang mendalam sebelumnya, karena akan mempunyai banyak
implikasinya.
Seperti diketahui Keputusan Menteri Keuangan No. 490/ /1996 tentang
Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas
Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan telah mencantukan
soal nilai barang bebas bea masuk.
Dalam aturan itu dijelaskan barang impor kiriman melalui perusahaan
jasa titipan jika tidak melebihi nilai FOB US$ 50 per pengiriman
diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Aturan itu juga menjelaskan barang kiriman melalui pos yang nilainya
tidak melebihi FOB US$ 50 untuk setiap kiriman diberikan pembebasan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar