Jumat, 11 November 2011

RI tak ikut naikkan batas nilai kiriman bebas BM

HONOLULU: Indonesia tak masuk ke kelompok lima negara di kawasan Asia Pasifik menyepakati  yang menaikan nilai barang yang dikirim melalui  perusahaan jasa titipan untuk terbebas bea masuk (BM). Kelima negara itu sepakat menaikkan nilai barang dari US$50 menjadi US$100.
 
Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerjasama  Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan,  mengatakan Indonesia tidak masuk dalam kelompok itu, karena sudah ada peraturan menteri keuangan yang telah menetapkan batas maksimal besarannya hanya US$50.
 
"Inisiatif [menaikkannya] oleh Amerika Serikat, dan [negara lain yang ambil bagian adalah] Malaysia, Cili, Peru, Meksiko. Jadi ada 5 negara yang akan melakukannya," kata Gusmardi  hari ini, usai melakukan senior official meeting dalam rangka perhelatan KTT APEC  yang tengah berlangsung di Honolulu, Hawaii, AS.
 
Kesepakatan lima negara tersebut dikemukakan dalam  kesimpulan SOM yang diselenggarakan di Hawaii Convention Center pada  9 November 2011 sekitar pukul 17.00 waktu setempat, atau pada 10 November 2011 di pukul 10.00 waktu Jakarta. Jakarta lebih cepat 17 jam dibandingkan waktu Honolulu.
 
Kesimpulan SOM tersebut, ujarnya, setelah dilakukan tiga kali pertemuan SOM dalam  rangkaian KTT APEC sebelumnya, yaitu di Washington, Montana, dan San Fransisco.
 
Gusmardi mengatakan kesepakatan lima negara menaikkan batas maksimal nilai pengiriman barang  yang bebas bea masuk dan pajak tersebut dalam rangka  mengurangi jangka waktu penyelesaian prosedur pengiriman barang impor serta  menekan biaya sehingga memperlancar rantai distribusi barang di kawasan Asia Pasifik.
 
Saat ini, ada kesepakatan jika nilai barang yang dikirim melalui jasa titipan ekspres sebesar US$ 50, maka tidak  harus mengikuti prosedur untuk mengisi dokumen, serta tidak dikenakan bea masuk. Nilainya kemudian diusulkan AS  dalam KTT Asia Pacific Economic Cooperation 2011 untuk ditingkatkan menjadi US$100.  
 
"Tapi kita kan  tidak bisa ikut , karena aturan kita [permenkeu] belum kita ubah," kata Gusmardi.
 
Dalam pemaparan kesimpulan SOM KTT APEC,  yang akan disampaikan pada  pertemuan  tingkat menteri   di KTT APEC yang akan dilaksanakan 11 November 2011, baru ada lima negara yang akan menyepakati untuk menerapkan perubahan itu rencananya mulai tahun depan. 
 
Sikap dari negara anggota APEC  diserahkan pada masing-masing negara, mengingat keputusan yang dihasilkan  tidak mengikat atau menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh negara anggotanya.
 
"Tidak tertutup kemungkinan [di kemudian hari Indonesia bisa mempertimbangkan ambil bagian dalam kesepakatan tersebut], kalau memang  implikasinya positif. Kita bisa pertimbangkan kemudian," kata Gusmadi.
 
Dia mengatakan untuk mengubah suatu permenkeu  sendiri mesti dilakukan pembahasan yang mendalam sebelumnya, karena akan mempunyai banyak implikasinya.
 
Seperti diketahui Keputusan Menteri Keuangan No. 490/ /1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan telah mencantukan soal nilai barang bebas bea masuk.
 
Dalam aturan itu dijelaskan  barang impor kiriman melalui perusahaan jasa titipan jika tidak melebihi nilai FOB US$ 50 per pengiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
 
Aturan itu juga menjelaskan barang kiriman melalui pos yang nilainya tidak melebihi FOB US$ 50 untuk setiap kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar